KLB Segera Berakhir, Kereta Api Reguler Dijadwalkan Beroperasi dengan Kapasitas Maksimal 80 Persen

10 Juni 2020, 10:49 WIB
ILUSTRASI kereta api.* /PT KAI/

PR BEKASI – Selama masa PSBB berlangsung di sejumlah kota di Indonesia, layanan transportasi umum kereta api terkena imbas hingga banyaknya jadwal perjalanan yang dibatalkan.

Tetapi kini memasuki masa kenormalan baru, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa kereta luar biasa yang beroperasi selama beberapa waktu terakhir akan berakhir pada 11 Juni 2020.

Dengan begitu KLB diganti dengan kereta api reguler yang akan embali beroperasi secara bertahap. Rute perjalanan pun akan bervariasi mulai dari perjalanan antarkota maupun perkotaan namun tetap memenuhi protokol kesehatan sesuai imbauan Menteri Perhubungan.

Baca Juga: Dinilai Kian Mengancam, AS dan Negara Sekutu Barat Resmi Bentuk Aliansi Anti-Tiongkok 

Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri dalam konferensi persnya menjelaskan terdapat 3 fase operasi kereta api reguler yang berlaku selama masa pandemi di Indonesia.

Fase tersebut antara lain fase pertama sebagai titik awal kereta api luar biasa yang mulai beroperasi dengan segala ketentuan pembatasan, fase kedua kereta api reguler kembali beroperasi dengan sejumlah syarat, dan fase ketiga yang merupakan masa pemulihan.

Dalam fase pertama kereta luar beroperasi terhitung sejak tanggal 12 Mei-11 Juni 2020. Sedangkan dalam fase kedua kereta api reguler kembali dioperasikan dengan pembatasan bersyarat mulai tanggal 12 Juni-30 Juni 2020.

Jumlah penumpang yang diperbolehkan menggunakan kereta api reguler pada fase kedua ini maksimal hanya 50 persen dari kapasitas keseluruhan.

Baca Juga: Beri Dispenasi Hingga Agustus, Masyarakat 3 Wilayah Ini Tak Perlu Buru-buru Antre Perpanjang SIM

Aturan PSBB yang berlaku di wilayah masing-masing juga masih diterapkan di lingkungan kereta api.

“Ini kita lakukan bergulir, kita lakukan evaluasi bagaimana perkembangan kondisi layanan perkeretapian,” tutur Zulfikri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Polda Metro Jaya.

Sementara pada fase ketiga, kereta api reguler secara bertahap mulai bangkit dengan diizinkan menampung 70 persen penumpang dari total keseluruhan kapasitas yang disediakan untuk mendukung berbagai aktivitas masyarakat memasuki masa kenormalan baru.

Namun jika selama fase ketiga seluruh aktivitas kereta api reguler tak mengalami kendala serta masyarakat aman dari virus corona, maka kapasitas penumpang akan ditambah menjadi 80 persen.

Baca Juga: Dapat Sentimen Negatif Akibat Penambahan Jumlah Kasus Virus Corona, IHSG dan Rupiah Dibuka Melemah 

Lain halnya dengan KRL, jika berjalan dengan dengan sangat baik maka penambahan kapasitas akan naik secara bertahap dari 35 persen penumpang menjadi 45 persen.

“Untuk penumpang selain pakai masker dan hand sanitizer, juga dilarang berbicara di dalam gerbong. Jika batul harus ditutup jaket dan baju lengan panjang,” tutur Zulfikri.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler