Beri Dispenasi Hingga Agustus, Masyarakat 3 Wilayah Ini Tak Perlu Buru-buru Antre Perpanjang SIM

- 10 Juni 2020, 09:49 WIB
PULUHAN masyarakat terlihat menunggu kedatangan mobil layanan SIM Keliling Polres Cimahi.*
PULUHAN masyarakat terlihat menunggu kedatangan mobil layanan SIM Keliling Polres Cimahi.* // RIRIN N FEBRIANI/PR /RIRIN FEBRIANI

PR BEKASI – Selama masa pandemi, pembatasan aktivitas masyarakat tidak hanya berlaku di sektor perekonomian dan perjalanan dalam wilayah, melainkan juga layanan perizinan terkait surat izin berkendara.

Polda Metro Jaya melalui situs resminya mengeluarkan informasi terbaru yang berkaitan dengan layanan publik yakni masa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di masa tanggap darurat nasional ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir jika masa berlaku SIM habis karena kepolisian memberikan toleransi.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Rabu 10 Juni 2020 

Dengan begitu pemilik SIM yang masa berlakunya habis tidak perlu tergesa-gesa untuk membuat antrean panjang di pusat layanan SIM. Masa perpanjangan SIM bisa kembali dilakukan mulai bulan Agustus mendatang.

“Jadi kami informasikan, warga yang SIM-nya habis di periode 17 Maret sampai 29 Mei 2020 bisa diperpanjang mulai 2 Juni hingga 31 Agustus mendatang," kata Kombes Yusri Yunus.

"Tolong diperhatikan agar tidak tergesa-gesa mengurus perpanjangan SIM, sampai harus mengantre panjang dan terjadi penumpukan massa,” imbau Kombes Yusri Yunus sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Polda Metro Jaya.

Bukan hanya Polda Metro Jaya, kepolisian sejumlah daerah lain pun turut memberikan dispensasi perpanjangan SIM antara lain Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Timur, khususnya Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Jadi 'Pendamping' Jubir Achmad Yurianto, dr. Reisa Broto Asmoro Imbau Masker Dipakai Maksimal 4 Jam 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x