PR BEKASI - Ojek online dan ojek pangkalan di Jakarta bisa kembali mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat mulai Senin 8 Juni 2020.
Akan tetapi, jika ada yang tidak mematuhi protokol di masa transisi PSBB, mereka akan mendapat sanksi tegas.
Mengutip Keputusan Kepala Dinas DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, sanksi itu berupa pengenaan denda Rp 100.000-Rp 500.000 hingga penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
“Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial, tindakan penderekan.” Demikian bunyi aturan tersebut seperti dipublikasikan Humas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tuding Tiongkok Hambat Pengembangan Vaksin Corona, Amerika Serikat: Musuh Demokrasi Dunia
Protokol kesehatan yang dimaksud mencakup penggunaan Alat Pelindung Diri minimum masker, menyediakan hand sanitizer, dan menjaga kebersihan sepeda motor serta helm dengan rutin melakukan disinfeksi usai mengangkut penumpang. Penumpang juga diminta membawa helm sendiri.
Ojek online diinstruksikan tak boleh beroperasi di zona merah atau wilayah pengendalian ketat berskala lokal Covid-19 di Jakarta. terdapat 66 lingkungan RW yang masuk zona merah Covid-19 di Jakarta.
Bagi ojek online, jaket dan atribut resmi dari aplikator harus digunakan pada masa PSBB transisi.
Baca Juga: Donald Trump Datang Tanpa Masker, Pabrik Alat Swab Test Terpaksa Buang Hasil Produksinya