Terus Dikritik, PLN Buat Skema Perlindungan Bagi Konsumen yang Alami Lonjakan Tagihan Listrik

10 Juni 2020, 11:20 WIB
SEJUMLAH pelanggan PLN di beberapa wilayah protes akibat melonjaknya tagihan listrik.* /PLN

PR BEKASI - Belakangan ini masyarakat Indonesia dibuat kesal dengan melonjanya tagihan listrik dalam tiga bulan terakhir.

Tentu dengan melonjaknya tagihan listrik banyak dikeluhkan masyarakat terutama di tengah kondisi ekonomi saat pandemi Covid-19 yang kian sulit.

Banyak masyarakat yang mengatakan bahwa tagihan listrik pada bulan-bulan sebelumnya tidak sebesar seperti pembayaran saat ini bahkan kenaikannya mencapai 2 kali lipat dan ada juga yang sampai 300 persen.

Masyarakat pun mengeluhkan hal tersebut di media sosial Twitter dan menjadikan tagar #TagihanPLNOkSaja deretan trending topic di Indonesia pada Rabu 10 Juni 2020.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Rabu 10 Juni 2020 

Menanggapi hal tersebut, akhirnya pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) buka suara dan memberikan tanggapannya melalui akun Twitter resminya @pln_123.

Dilansir RRI oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, pihak PLN mengatakan bahwa tidak ada kenaikan listrik terutama dalam periode tiga bulan sebelumnya.

"Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," kata PLN di Twitter beberapa waktu lalu. Selain itu, tidak ada kebijakan subsidi silang.

PLN pun memberikan alasan jika terdapat masyarakat yang mengalami kenaikan tagihan listrik disebabkan meningkatnya juga penggunaan masyarakat bekerja di rumah (WFH) di tengah merebaknya pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan juga karena menurut PLN, petugasnya mulai melakukan pencatatan di bulan Mei.

Baca Juga: KLB Segera Berakhir, Kereta Api Reguler Dijadwalkan Beroperasi dengan Kapasitas Maksimal 80 Persen 

Meski demikian, PLN tak mau lepas tangan dengan berbagai keluhan masyarakat dan warganet tersebut. Sebab mereka telah menyiapkan skema perlindungan bagi membengkaknya tagihan konsumen.

"PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami sebagian konsumen," timpalnya.

Dengan skema tersebut, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

Sedangkan untuk tagihan sisanya sebanyak 60 persen dapat dibayarkan secara mengangsur sebanyak tiga kali dari Juli hingga September 2020.

Baca Juga: Optimis Komitmen Pemangkasan Produksi, Harga Minyak Dunia Lanjutkan Kenaikannya 

Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan dengan golongan tarif R1M 900 VA, R1 1300 VA, R1 2200 VA, R2 3.500 sampai dengan 5.500 VA, dan R3 6.600 VA ke atas.

PLN menambahkan jika pengguna masih kebingungan dapat menghubungi layanan contact center PLN 123 dan sosial media PLN.

PLN pun menjelaskan bagaimana melakukan perhitungan tagihan listrik yang terdiri dari dua komponen yaitu pemakaian listrik dan tarif listrik.

Besaran tagihan didapatkan dari pemakaian listrik dikalikan dengan tarif listrik masing-masing pelanggan.

Baca Juga: Tokoh Oposisi Disebut Akan Kudeta Pemerintahan Jokowi, Boni Hargens Ditantang Sebut Nama Aktor 

Perihal kejadian kenaikan tagihan listrik ini pun sempat ditanggapi oleh salah satu anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mulyanto.

Ia meminta agar PLN menjelaskan kepada masyarakat terkait adanya kelonjakan tagihan listrik yang dialami masyarakat dan untuk tidak memberikan denda dengan cepat kepada masyarakat yang enggan membayar terlebih dahulu lonjakan tagihan listrik.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler