Tukang Siomay Pelaku Pencabulan di Jaksel Berhasil Dibekuk, Masuk DPO Selama 2 Minggu

30 Maret 2022, 14:12 WIB
Sosok Husni yang masuk DPO karena diduga telah melakukan pemerkosan terhadap anak berusia 6 tahun. /PMJ News

PR BEKASI - Aksi tak senonoh dilakukan seorang tukang siomay bernama Husni alias Kusni, yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Husni disebut telah melakukan pemerkosaan pada anak berusia 6 tahun berinisial ZF.

Usai ketahuan melakukan aksi keji tersebut, Husni langsung melarikan diri lantaran takut dikejar aparat.

Pihak kepolisian langsung memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Cek Fakta, Dikabarkan Ada Telur Palsu yang Dibungkus Kertas Beredar, Berikut Faktanya

Husni telah masuk dalam DPO sejak Minggu, 13 Maret 2022 lalu, dan baru tertangkap pada 29 Maret 2022 malam.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolre Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

"Sudah (ditangkap). Dibawa ke kantor (Mapolres) semalam," ujar Budhi pada Rabu, 30 Maret 2022 dilansir dari PMJ News.

Budhi menjelaskan bahwa Husni berhasil dibekuk di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Misteri One Piece 1045, Ternyata Kurohige Miliki Hubungan Khusus dengan Rock D. Xebec

Ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan Husni sebagai DPO kasus pencabulan.

"(Pelaku) ditangkap di Bekasi semalam. Untuk lengkapnya saat rilis nanti," ujarnya.

Laporan polisi terkait Husni terdaftar dengan nomor LP/B/183/I/2022/Polres Metro Jaksel.

Pasal yang disangkakan untuk Husni adalah Pasal 76 E Juncto 82 UU Nomor 35 Tahun 2014.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler