PR BEKASI - Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap perawat, yang mana pelaku adalah mantan sopir taksi online.
Kasus pencabulan pada perawat oleh sopir taksi online ini menghebohkan berbagai pihak, dan ini membuat para penumpang terutama wanita menjadi lebih waspada.
Diketahui, tersangka pencabulan ini melancarkan aksinya kepada perawat yang berinisial EA dari layanan kesehatan Ammarai Healthcare Assistance.
Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Erwanto, menegaskan bahwa pelaku kini sudah menjadi tersangka dan sudah dalam tahanan.
Baca Juga: Andin Ngamuk di Ruang Kerja Al Cari Bukti Soal Hartawan, Ikatan Cinta Malam Ini
Selain itu, Dhoni Erwanto juga membeberkan kronologi serta modus dari tersangka terhadap korban pencabulan tersebut.
Disampaikan, ketika korban setelah memberikan pelayanan home care di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dia pun memesan taksi melalui salah satu aplikasi.
Korban memesan taksi online dengan tujuan ke Stasiun Kebayoran Lama dan dalam perjalan tersebut, terjalin komunikasi dari kedua belah pihak.
Sampai akhirnya, tersangka ini mengantarkan korban ke rumahnya yang berlokasi di daerah Bogor, Jawa Barat.