Baca Juga: Dewi Gita Curhat Kebiasaan Buruk Armand Maulana yang Buatnya Geram, Sempat Ancam dengan Surat Talak?
"Setibanya di rumahnya, korban mengalami pencabulan (bukan pemerkosaan) oleh tersangka," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, tersangka juga mengatakan ancaman demi memuluskan aksi pencabulan dengan menyebut korban diganggu makhluk gaib.
Dia pun menyuruh korban untuk melakukan ruwat agar tidak diganggu oleh makhluk gaib dan supaya tidak tewas karenanya.
"Modusnya, pelaku menakuti kalau korban sedang diganggu jin. Sehingga harus diruwat, agar tidak mati secara perlahan," tutur Dhoni Erwanto.
Polisi pun akhirnya menjerat tersangka dengan Pasal KUH Pidana terkait tindak pencabulan.
Tersangka dengan tindakan tidak senonohnya tersebut akan dikenakan ancaman tindak pidana penjara selama sembilan tahun.***