Mau Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api? Berikut Dokumen yang Harus Dibawa

16 April 2022, 12:07 WIB
Aturan naik kereta api bagi calon pemudik 2022. /Tangkap layar Instagram/@kai212_

PR BEKASI - Berikut dokumen yang harus dibawa jika ingin mudik lebaran 2022 naik kereta api.

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edara (SE) yang mengatur syarat mudik lebaran 2022 menggunakan transportasi darat termasuk kereta api.

Peraturan dan syarat mudik lebaran 2022 naik kereta api tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 38 th. 2022.

Baca Juga: Jam Berapa Spy X Family Episode 2 Tayang? Simak Jadwal hingga Link Nontonnya

Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan para calon pemudik yang ingin mudik lebaran 2022 menggunakan kerera api.

Berikt syarat dan dokumen mudik lebaran 2022 naik kereta api sebagaimana tercantum dalam artikel yang diterbitkan Utara Times dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Terbaru untuk Mudik Lebaran 2022, Harus Membawa Dokumen Berikut,".

Simak syarat mudik lebaran 2022 naik kereta api berikut ini, agar Anda bisa mudik dengan aman dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: Bacaan Latin Doa Qunut Sholat Subuh, Lengkap dengan Terjemahan

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis ketiga (booster): Membawa Sertifikat Vaksin Dosis Ketiga, Aplikasi PeduliLindungi.

2. Penumpang yang sudah vaksin Dosis Kedua: Membawa Sertifikat Vaksin Dosis Kedua, Hasil Negatif Rapid Test Antigen (maks. 1 x 24 jam), Aplikasi PeduliLindungi.

3. Penumpang Vaksin Dosis Pertama atau Belum Vaksin, persyaratan yang harus dibawa: Hasil Negatif Rapid Test PCR (maks. 3 x 24 jam), Aplikasi PeduliLindungi, Kesehatan Khusus atau Penyakit Komorbid, Hasil Negatif Rapid Test PCR (maks. 3 x 24 jam), Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga: Simak, Berikut Jadwal Rencana Rekayasa Lalin Arus Mudik One Way Ganjil Genap Jalur Tol

4. Bagi Usia di bawah 6 tahun: dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan yang telah memenuhi persyaratan perjalanan sebagaimana tersebut di atas.

Selain itu, Anda wajib menerapkan dan mematuhi Protokol Kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

5. Bagi penumpang usia 6 sampai 8 tahun harus mematuhi aturan yang berlaku pada orang dewasa.

Baca Juga: 10 Marinir Terkuat di One Piece, Ada Ryokugyu yang 3 Tahun Hidup Tanpa Makan

Nah, itulah uraian mengenai syarat naik kereta api terbaru untuk mudik lebaran 2022 yang sudah berlaku sejak April 2022. Pastikan Anda menyiapkan seluruh dokumennya, ya!***(Abdul Hamid/Utara Times)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: utara times

Tags

Terkini

Terpopuler