PR BEKASI - Tradisi ziarah kubur saat lebaran kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji ulang aturan ziarah kubur seiring dengan kasus pandemi Covid-19 di Jakarta terkendali.
Pasalnya, pada tahun lalau masyarakat di Jakarta tidak diperkenankan untuk melakukan ziara kubur.
Baca Juga: Jelang One Piece 1047, Berikut 7 Buah Iblis Terburuk, Ada Hito Hito no Mi Milik Chopper
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menuturkan jika pihaknya saat ini tengah mengkaji terkait aturan tersebut.
"Tahun lalu belum diperkenankan. Nanti, kita lihat dan dipelajari kembali mudah-mudahan bisa," ungkapnya dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Sejauh ini, ia mengatakan jika aturan ziarah kubur belum diterbitkan.
Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar Terjadi di Ramadhan 2022? Simak Penjelasannya Berikut
Meskipun demikian, ia berharap jika kegiatan ziarah kubur ini bisa dilakukan masyarakat di tahun ini seiring dengan kasus Covid-19 di Jakarta terus mengalami perbaikan.
Riza pun mengimbau jika nantinya ziarah kubur diizinkan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Per 21 April 2022, jumlah kasus aktif Covid-19 berdasarkan Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengalami penurunan sejumlah 268 kasus.
Kasus aktif sebanyak 1.928 (orang yang masih dirawat atau isolasi).
Sementara total kasus Covid-19 sejal awal pandemi sebanyak 1.246.392 dengan total kasus sembuh sebanyak 1.229.206 dengan tingkat kesembuhan 98,6 persen dan total 15.258 orang meninggal dengan tingkat kematian 1,2 persen.
Presentase kasus positif selama satu pekan terakhir di Jakarta sebesar 2,8 persen dan persentase kasus positif secara total sebesar 11,8 persen.
Baca Juga: Daftar 10 Kendaraan Tidak Kena Peraturan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022
Proses vaksiansi Covid-19 di Jakarta hingga saat ini masih terus berlangsung.***