Tetap Waspada, Polda Metro Jaya Tak Ragu Menilang Pelanggar Lalu Lintas Selama Arus Mudik

25 April 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi mudik. /Pixabay/Rayydark

PR BEKASI - Akhir bulan April 2022 diperkirakan akan terjadi puncak arus mudik dari beberapa kota besar menuju kampung halaman, yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, DIY, hingga Jawa Timur.

Pengendara kendaraan pribadi yang lewat jalur darat diharapkan bisa tetap mematuhi aturan lalu lintas selama mudik.

Bahkan Polda Metro Jaya akan tegas pada setiap pelanggar batas kecepatan selama arus mudik.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Bisa Digunakan untuk Lauk Pauk Korea, Berikut Karakteristik Mentimun Persia

Sambodo menyebut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan akan tetap menerapkan sistem tilang di tol.

"Tilang batas kecepatan tetap berlaku," ujar Sambodo, dikutip dari PMJ News pada Senin, 25 April 2022.

Kendati demikian, Sambodo memperkirakan jumlah pelanggaran batas kecepatan di tol tak akan mengalami lonjakan.

Pasalnya, ia menyebut volume kendaraan akan mengalami kepadatan di jalan tol.

Baca Juga: One Piece 1048 Spoiler Reddit: Hiyori Hampir Tewas, Denjiro Datang Tepat Waktu Bunuh Orochi

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan)," katanya.

Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya sebelumnya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol ibu kota.

Kecepatan mobil di ruas jalan tol tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan.

Sebagai contoh, jika di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 kilometer/jam, maka jika ada kendaraan yang dipacu melebihi kecepatan tersebut akan langsung ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Surat tilang akan dikirimkan kepada pelanggar melalui Pos di kediaman sang pelanggar.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler