Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

1 Juni 2022, 17:51 WIB
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS di tahun 2022 akan cair pada Juli. /Pixabay/ Stevepb

PR BEKASI – Pemerintah bakal merealisasikan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022 ini.

Gaji ke-13 di tahun 2022 tetap cair di tengah tekanan ekonomi global yang memaksa adanya pemangkasan anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga.

Rencananya, Gaji ke-13 di tahun 2022 bakal cair Juli 2022 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, dan pensiunan.

Berikut ini detail penerima gaji ke-13 di tahun 2022 dan besarannya:

Baca Juga: Link Nonton dan Fakta Menarik Drakor Eve, Aksi Balas Dendam Seo Ye Ji

Penerima merupakan aparatur negara, maupun pensiunan. Secara detail, penerima gaji ke-13 di tahun 2022 ialah PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, penerima gaji ke-13 di tahun 2022 termasuk pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Dalam PMK yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, penerima gaji ke-13 di tahun 2022 ialah mereka yang telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Baca Juga: Jiyoon Resmi Hengkang dari Weekly, Begini Penjelasan Agensi

Nantinya anggaran untuk gaji ke-13 di tahun 2022 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Adapun komponen gaji ke-13 di tahun 2022 terdiri atas:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Link Live Streaming Vidio dan Indosiar, Nonton Indonesia Vs Bangladesh di FIFA Matchday Hari Ini

Sementara itu, aturan dari pemerintah mengatakan bahwa gaji ke-13 di tahun 2022 bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri.

Meskipun demikian, ada sejumlah ketentuan yang membuat seseorang tidak menerima gaji ke-13 di tahun 2022.

Ketentuan ini antara lain PNS, Prajurit TNI, dan Anggota sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Ketentuan lainnya yang menyebabkan seseorang tidak menerima gaji ke-13 tahun 2022 ialah sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: JDIH Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler