PR BEKASI – Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap ikut mengomentari penghapusan tunjangan kinerja gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa tahun ini pemerintah resmi menghapus tunjangan kinerja dari komponen gaji ke-13.
Komponen gaji ke-13 atau THR PNS 2021 hanya memasukkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat yang masuk dalam komponen gaji ke-13 yang dimaksud, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Terkait hal tersebut, Yan Harahap merasa kasihan dengan nasib PNS.
Yang Harahap menyampaikan bahwa tahun ini merupakan tahun kedua tunjangan kinerja dihapuskan dari komponen gaji ke-13 PNS.
“Kasihan PNS. Sudah 2 tahun berturut-turut komponen tunjangan kinerja dari gaji ke-13 PNS ini dihapus,” kata Yan Harahap sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @YanHarahap, Jumat, 30 April 20201.
Baca Juga: Fadli Zon: Saya Kira Semua yang Kenal Munarman dari Kiri ke Kanan Tidak Percaya dia Teroris