Dua Tahun Berturut-turut Tunjangan Kinerja PNS di Gaji ke-13 Dihapus, Yan Harahap: Sedih Memang

- 30 April 2021, 10:24 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap buka suara dan mengomentari soal penghapusan tunjangan kinerja gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap buka suara dan mengomentari soal penghapusan tunjangan kinerja gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). /Instagram/@yanharahap

PR BEKASI – Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap ikut mengomentari penghapusan tunjangan kinerja gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa tahun ini pemerintah resmi menghapus tunjangan kinerja dari komponen gaji ke-13.

Komponen gaji ke-13 atau THR PNS 2021 hanya memasukkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga: MUI Sebut Penangkapan Munarman Tanda Islamofobia, Refly Harun: Jangan Lupa Terorisme Bisa Datang dari Negara

Tunjangan melekat yang masuk dalam komponen gaji ke-13 yang dimaksud, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Terkait hal tersebut, Yan Harahap merasa kasihan dengan nasib PNS.

Yang Harahap menyampaikan bahwa tahun ini merupakan tahun kedua tunjangan kinerja dihapuskan dari komponen gaji ke-13 PNS.

Kasihan PNS. Sudah 2 tahun berturut-turut komponen tunjangan kinerja dari gaji ke-13 PNS ini dihapus,” kata Yan Harahap sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @YanHarahap, Jumat, 30 April 20201.

Baca Juga: Fadli Zon: Saya Kira Semua yang Kenal Munarman dari Kiri ke Kanan Tidak Percaya dia Teroris

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x