Dua Tahun Berturut-turut Tunjangan Kinerja PNS di Gaji ke-13 Dihapus, Yan Harahap: Sedih Memang

- 30 April 2021, 10:24 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap buka suara dan mengomentari soal penghapusan tunjangan kinerja gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap buka suara dan mengomentari soal penghapusan tunjangan kinerja gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). /Instagram/@yanharahap

Yan Harahap mengungkapkan jika proyek-proyek ‘mercusuar’ tak dipaksakan dibangun oleh pemerintah, ia menilai hal ini mungkin tidak akan terjadi.

Sedih memang. Andai proyek-proyek ‘mercusuar’ tak dipaksakan dibangun, mungkin akan lain ceritanya,” tulis Yan Harahap.

Sebagai informasi gaji ke-13 untuk PNS akan cair pada Juni 2021 mendatang. Pencairan dilakukan jelang tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2021.

Aturan terkait gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Baca Juga: Warteg Ambruk Pengunjung Masuk Ke Selokan, Warganet: Teguran Langsung

Diketahui, Presiden Joko Widodo sudah meneken beleid aturan PP 63/2021 pada Rabu 28 April 2021). Kementerian Keuangan kemudian akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk menjadi aturan pelaksana implementasi gaji ke-13.

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disalurkan sejak H-10 sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, dan pemberian gaji ke-13 sebelum tahun ajaran baru.

Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp30.8 triliun dalam pembayaran THR. Rinciannya, kementerian/lembaga sebesar Rp7 triliun, PNS daerah dialokasikan sebesar Rp14.8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp9 triliun.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah