Dua Tahun Berturut-turut Tunjangan Kinerja PNS di Gaji ke-13 Dihapus, Yan Harahap: Sedih Memang

- 30 April 2021, 10:24 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap buka suara dan mengomentari soal penghapusan tunjangan kinerja gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap buka suara dan mengomentari soal penghapusan tunjangan kinerja gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). /Instagram/@yanharahap

PR BEKASI – Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap ikut mengomentari penghapusan tunjangan kinerja gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa tahun ini pemerintah resmi menghapus tunjangan kinerja dari komponen gaji ke-13.

Komponen gaji ke-13 atau THR PNS 2021 hanya memasukkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga: MUI Sebut Penangkapan Munarman Tanda Islamofobia, Refly Harun: Jangan Lupa Terorisme Bisa Datang dari Negara

Tunjangan melekat yang masuk dalam komponen gaji ke-13 yang dimaksud, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Terkait hal tersebut, Yan Harahap merasa kasihan dengan nasib PNS.

Yang Harahap menyampaikan bahwa tahun ini merupakan tahun kedua tunjangan kinerja dihapuskan dari komponen gaji ke-13 PNS.

Kasihan PNS. Sudah 2 tahun berturut-turut komponen tunjangan kinerja dari gaji ke-13 PNS ini dihapus,” kata Yan Harahap sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @YanHarahap, Jumat, 30 April 20201.

Baca Juga: Fadli Zon: Saya Kira Semua yang Kenal Munarman dari Kiri ke Kanan Tidak Percaya dia Teroris

Yan Harahap mengungkapkan jika proyek-proyek ‘mercusuar’ tak dipaksakan dibangun oleh pemerintah, ia menilai hal ini mungkin tidak akan terjadi.

Sedih memang. Andai proyek-proyek ‘mercusuar’ tak dipaksakan dibangun, mungkin akan lain ceritanya,” tulis Yan Harahap.

Sebagai informasi gaji ke-13 untuk PNS akan cair pada Juni 2021 mendatang. Pencairan dilakukan jelang tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2021.

Aturan terkait gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Baca Juga: Warteg Ambruk Pengunjung Masuk Ke Selokan, Warganet: Teguran Langsung

Diketahui, Presiden Joko Widodo sudah meneken beleid aturan PP 63/2021 pada Rabu 28 April 2021). Kementerian Keuangan kemudian akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk menjadi aturan pelaksana implementasi gaji ke-13.

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disalurkan sejak H-10 sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, dan pemberian gaji ke-13 sebelum tahun ajaran baru.

Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp30.8 triliun dalam pembayaran THR. Rinciannya, kementerian/lembaga sebesar Rp7 triliun, PNS daerah dialokasikan sebesar Rp14.8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp9 triliun.***

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah