Jokowi Dapat Jatah THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, Nicho Silalahi: Jadi Rakyat Terima Nasib Saja

- 1 Mei 2021, 06:40 WIB
Presiden Jokowi akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2021 ini.
Presiden Jokowi akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2021 ini. /Twitter/@jokowi

PR BEKASI - Aktivis Molekul Pancasila, Nicho Silalahi, mengomentari perihal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Nicho Silalahi mengatakan kalau Jokowi enak sudah mendapatkan THR dan uang yang lainnya.

"Dia enak dapat THR belum lagi uang takut-takur gede, iya nggak sih?" kata Nicho Silalahi, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @Nicho_Silalahi pada Jum'at, 30 April 2021.

Ditambahkan Nicho Silalahi, sementara masih banyak rakyat yang berharap bisa mendapatkan THR mereka.

Baca Juga: Ternyata Bukan Langka, Satgas Pangan Temukan 37 Ribu Ton Stok Gula Jatim di Tempat Ini

Selain itu, dia menyampaikan bahwa rakyat hanya terima nasib saja, karena jika memberikan kritik keras, dia menilai bisa jadi nasibnya berakhir seperti Jumhur Hidayat dan Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Sedangkan Banyak rakyat yang berharap orang baik memberikan THR. Ah sudahlah kami jadi rakyat terima nasib aja, kritik keras bisa di Jumhur Hidayat atau HRS kan," tandas Nicho Silalahi.

Tangkapan layar cuitan Nicho Silalahi.
Tangkapan layar cuitan Nicho Silalahi. /Twitter/@Nicho_Silalahi


Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada tahun ini dipastikan akan menerima THR dan juga gaji ke-13 mereka.

Baca Juga: Selidiki Anak yang Viral Lantaran Kendarai Kontainer, Polisi: Dugaan Eksploitasi Anak

Padahal pada tahun lalu, Jokowi dan Ma'ruf Amin tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13.

Keputusan itu pun sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Pasien Diabaikan hingga Meninggal, Mahasiswa WNI di India Ceritakan Situasi Tsunami Covid-19

Sementara itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa bagi ASN, TNI, dan Polri akan menerima THR mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.

Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2021.

"Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyalurannya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Soroti Isu Babi Ngepet, Dedi Mulyadi: Jangan Mudah Percaya Cerita yang Bertentangan dengan Akal dan Pikiran

Dia juga merinci anggaran THR 2021 meliputi kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri melalui DIPA sebesar Rp7 triliun, dan Rp14,8 triliun dialokasikan untuk ASN daerah dan P3K.

Tak hanya itu, Rp9 triliun pun sudah dianggarkan oleh pemerintah sebagai THR bagi para pensiunan.

"THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," ucap Sri Mulyani.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x