Lokasi Samsat Keliling Wilayah JADETABEK, Berikut 24 Titik Pelayanannya

13 Juni 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi Mobil dan Jadwal Samsat Keliling. /TMC Polda Metro Jaya/

PR BEKASI - Dinas pendapatan daerah bersama Polda Metro Jaya kembali membuka 14 layanan Samsat keliling di 24 titik Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin, 13 Juni 2022.

Program ini berguna untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus mengurus hal-hal yang berkaitan dengan kendaraan.

Berikut Ke 24 titik layanan yang disebar dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya:

1. Di Jakarta Pusat tersedia dua titik layanan yaitu di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakpus

2. Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: E-Samsat, Inovasi Bayar Pajak Kendaraan Lebih Praktis untuk Warga Jabar, Simak Penjelasannya!

3. LTC Glodok, Jakarta Barat.

4. Dua titik di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan

5. Dua titik layanan, Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

6. Tiga titik layanan yaitu, halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci, Kota Tangerang.

7. Dua titik layanan, di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug dan kantor Kecamatan Pinang Ciledug.

Baca Juga: Simak 13 Lokasi Pelayanan Samsat Keliling di Jadetabek pada Selasa, 31 Mei 2022

8. Tiga titik layanan, di halaman parkir Samsat Serpong, Mal ITC BSD Serpong, dan Jaletreng Serpong.

9. Tiga titik layanan, di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro Ciputat.

10. Dua titik layanan, di Parkir Mal SDC Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua.

11. Pasar Bersih Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi.

12. Halaman parkir Samsat Depok.

13. Kantor Kecamatan Sawangan Cinere.

Baca Juga: 5 Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Bekasi April 2022, Berikut Jadwalnya

Sebelum mendatangi gerai layanan ada beberapa hal yang harus wajib pajak perhatikan, untuk membayar pajak kendaraan, harus dipastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Pastikan juga Anda membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi yang akan dibutuhkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Adapun untuk layanan perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat, karena Gerai Samsat hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: TMC Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler