Usai Kasus Pelecehan di KA Argo Lawu Viral, KAI Beri Sanksi Tegas pada Pelaku

21 Juni 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi PT KAI. /Antara/Aditya Pradana Putra/

PR BEKASI – Usai cuitan seorang pengguna Twitter terkait kasus pelecehan di Kereta Api Argo Lawu (KA Argo Lawu) viral di berbagai media sosial, PT KAI menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku.

Kejadian ini bermula ketika korban mengunggah sebuah video di akun Twitter @Selasarabu_ pada Minggu, 19 Juni 2022.

Video tersebut memperlihatkan seorang penumpang laki-laki berbaju abu-abu dan celana krem, berusaha meraba-raba paha korban.

Awalnya, korban mengira pelaku tidak sengaja. Namun, pelaku terus melakukan hal serupa sehingga korban nekat merekam aksinya secara diam-diam dan membagikan video tersebut ke Twitter.

Baca Juga: Bobotoh Diputarbalikan Jelang Persib vs Bhayangkara FC di Stadion Si Jalak Harupat, Polisi Jaga di Pintu Utama

Usai mengunggah bukti tersebut, pihak PT KAI mengirim DM kepada korban untuk meminta maaf dan memberi solusi agar segera menghubungi kondektur yang sedang bertugas. Korban pun akhirnya minta pindah tempat duduk.

Buntut dari viralnya cuitan korban terkait kasus pelecehan tersebut, KAI mengatakan akan mem-blaclist pelaku untuk naik KA apa pun.

KAI akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api,” ucap KAI sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @keretaapikita pada Selasa, 21 Juni 2022.

Pihak KAI mengungkapkan jika sanksi ini diterapkan untuk memberikan efek jera serta mencegah pelaku melakukan hal yang sama di kemudian hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Scorpio pada 22 Juni 2022: Bersabar adalah Kunci Saat Hadapi Ujian Hidup

Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin,” kata mereka melanjutkan.

KAI mengaku telah menghubungi korban untuk meminta maaf dan siap mendukung korban untuk mengambil jalur hukum.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari,” kata KAI.

Baca Juga: Usai Arc Wano, Berikut 6 Arc Menuju Akhir Kisah One Piece yang Bakal Menanti Luffy Cs

Selain itu, KAI juga menyampaikan tidak menoleransi kasus pelecehan seksual dalam bentuk apa pun dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Mereka berjanji akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.

Selain itu, KAI akan terus berupaya melakukan sosialisasi melalui media sosial, pengumuman di stasiun, dan selama perjalanan.

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat penumpang tidak nyaman,” tutur mereka.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @keretaapikita

Tags

Terkini

Terpopuler