Anies Baswedan Berikan Solusi Bagi Warga Jakarta yang Terdampak Akibat Pergantian Nama Jalan Baru

28 Juni 2022, 13:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di DPRD Jakarta. Ia berhasil mempertahankan Opini WTP selama tahun berturut-turut. /Amir Faisol/

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus memantau pergerakan masyarakat setelah diresmikannya 32 jalan baru di Jakarta.

Tak hanya jalan raya, berbagai gedung dan tempat umum lainnya juga diresmikan dengan nama baru oleh Anies Baswedan.

Hal tersebut telah ditetapkan melalui undang-undang berupa keputusan gubernur yang telah disahkan oleh Anies Baswedan.

"Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Piala Presiden 2022 Borneo FC Vs RANS Nusantara, Coach RD: Jika Lolos Tentu Sangat Bangga

Secara otomatis, hal tersebut juga akan menimbulkan ramainya pembaruan dokumen penduduk di kota Jakarta.

Dia menerangkan peran Dukcapil DKI Jakarta akan membantu menyelesaikan pembaruan dokumen penduduk.

"Dinas Dukcapil DKI Jakarta secara proaktif dan bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah," ucapnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @aniesbaswedan, pada Selasa, 28 Juni 2022.

Dia menjelaskan keaktifan warga yang ingin melakukan pergantian dokumen sangat dibutuhkan untuk memudahkan kepengurusan.

Baca Juga: Link Pendaftaran MyPertamina, Syarat Pembelian Pertalite dan Solar

"Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta," ucapnya menjelaskan.

Gubernur DKI Jakarta ini juga menuturkan bahwa surat izin usaha tidak perlu diganti, bila masih di lokasi yang sama.

"Khusus untuk dokumen perizinan berusaha, sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya dokumen perizinan berusaha baru," tuturnya.

Dia menambahkan solusi lain bagi pengusaha yang menghendaki perubahan dokumen untuk melampirkan unggahan surat keputusan gubernur.

Baca Juga: Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Izin Usahanya Dicabut, Simak Penyebabnya

"Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha, dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya," katanya.

Dia menunjukkan solusi lain sebagai jalan penyelesaian akibat perubahan nama jalan ke sebuah saluran telepon.

"Apabila masyarakat membutuhkan pendampingan dapat menghubungi DPMPTSP melalui hotline service/call center 1500164," ujarnya.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @aniesbaswedan

Tags

Terkini

Terpopuler