PR BEKASI – Industri narkoba skala rumahan yang mencetak 100 butir pil ekstasi setiap hari dengan omzet puluhan juta rupiah per bulan berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan pihaknya telah membongkar kasus narkoba untuk skala rumahan di Banjarmasin.
Diketahui dari keterangannya bahwa pemilik rumah tersebut berinisial MS 35 tahun, ditangkap pada Kamis, 7 Juli 2022 di rumahnya.
Baca Juga: One Piece 1054: Oda Bantah Teori Fans Soal Kejatuhan Kaido dan Big Mom
Ia menjelaskan industri narkoba skala rumahan itu beralamat di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan dan mampu memproduksi 100 butir ekstasi per hari.
“Pemiliknya berinisial MS 35 tahun, ditangkap pada hari kamis, di rumahnya di kawasan Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ucap Sabana.
61 butir ekstasi siap edar ditemukan dilokasi saat penggerebekan yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Ekstesi siap edar tersebut terdiri dari beberapa warna, 17 butir ekstasi berwarna hijau logo WB dengan berat 6,89 gram, 26 butir ekstasti warna coklat dengan berat 10,70 gram dan 18 butir ekstasti warna hitam dengan berat 7,90 gram.
Polisi juga menemukan satu paket serbuk berwarna hijau dengan berat bersih 23,29 gram.
Pihaknya pun berhasil menemukan bahan baku lain dan peralatan untuk membuat ekstasi.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala Presiden 2022: Borneo FC Samarinda Sukses Menaklukkan PSS Sleman
Selain itu, Sabana juga menjelaskan bahwa pihaknya menemukan satu paket sabu yang di akui tersangka adalah miliknya.
“Ada 4,13 gram sabu-sabu yang juga diakui tersangka adalah miliknya,” kata Sabana seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Kepada polisiSatu butir ekstasi dihargai Rp400 ribu.
Baca Juga: Osinachi Ohale Persembahkan Kemenangan di Woman of the Match Award untuk Super Falcons
Pesanan pembeli tersebut masih berada di kawasan Banjarmasin dan sekitarnya.
Bahan baku pembuatan narkoba diperoleh tersangka dari Jakarta.
Tersang pun mengaku jika bisnis tersebut baru berjalana selama 1 bulan.
Baca Juga: Kronologi Penembakan Ajudan Kadiv Propam Terungkap, Polisi Beberkan Kejadian yang Sebenarnya
Bisnis ekstasi narkoba rumahan tersebut terbongkar berkat laporan dari warga sekitar.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga bisnis pembuatan ekstasi ini dapat dibongkar secara cepat,” kata Sabana.
Pihaknya menjelaskan jika tersangka cukup mahir dan terampil dalam membuat ekstasi.
Hal itu terlihat dari hasil ekstasi buatannya yang benar-benar mengandung narkotika.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***