Resmi! Sri Mulyani Umumkan Pemberlakuan NIK Jadi NPWP Telah Berjalan

21 Juli 2022, 14:48 WIB
Sri Mulyani. /Instagram @smindrawati/Instagram

PR BEKASI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan akhirnya memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, meresmikan penggunaan NIK sebagai NPWP penerapan ini langsung dicoba oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022.

Untuk saat ini belum semua NIK di Indonesia yang terkoneksi langsung menjadi NPWP. Sebab rencana pemberlakuan secara keseluruhan akan dilakukan pada tahun 2023.

Namun sudah ada 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP yang artinya sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

Baca Juga: Terkait ACT yang Diduga 'Tilep' Uang Donasi Umat, Anggota DPR: Saya Sarankan Berguru ke Menkeu Sri Mulyani

Direktoral Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, DJP masih memberikan kesempatan untuk penggunaan NPWP sebagai basis transaksi pajak selama proses pemadanan data ini. Nantinya akan ada penambahan jumlah NIK jadi NPWP secara bertahap.

Selanjutnya akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh Ditjen Pajak bagi NIK yang belum valid. Bisa melalui DJP online, email, kring pajak atau saluran lainnya.

Lantas kenapa NIK jadi NPWP ini perlu dilakukan oleh Kemenkeu?

Upaya ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengakses langsung halaman DJP dalam hal administrasi seperti pembayaran pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Bicara Soal Gaji ke-13 ASN Tahun 2022, Akan Berbeda dengan Dua Tahun Sebelumnya

Single Identity number membuat fungsi pengawasan menjadi jauh lebh baik dalam melihat kepatuhan wajib pajak dan ini sudah terbukti ideal dan sudah diterapkan di berbagai negara maju.

Yang artinya pencatatan pajak akan jauh lebih lengkap dengan time frame yang panjang bagi tiap penduduk Indonesia.

Penerapan tersebut memudahkan masyarakat sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.

Reformasi ini akan mendorong terbentunya sistem perpajakan berbasis digital sehingga para wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara daring saja di mana saja.

Baca Juga: Heboh Kabar Kemenkeu Lelang Barang Pembalap MotoGP, Sri Mulyani: Lebih Baik Dicek Dulu

NIK secara otomatis sudah terkoneksi untuk nomor resmi pembayaran pajak.

NIK tidak hanya digunakan untuk membayar pajak tetapi juga menjadi bukti kewarganegaraan yang sah.

Masyarakat pun tidak repot memiliki dua kartu identitas resmi kependudukan.

Guna mencegah penyalahgunaan data Dirjen Pajak juga akan meningkatkan keamaan siber agar data-data aman dari kebocoran.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler