Pasca Kecelakaan Maut, Polri Larang Odong-Odong Beroperasi di Jalan

29 Juli 2022, 17:30 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait larangan penggunaan odong-odong sebagai kendaraan transportasi. /Pixabay/Endho

PR BEKASI - Kabar tak mengenakan bagi pengusaha dan pemilik kendaraan jenis odong-odong mobil.

Pasca terjadinya kecelakaan odong-odong tertabrak kereta beberapa waktu lalu yang menelan sembilan korban, pihak kepolisian mengeluarkan kebijakan baru.

Kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan larangan pengoperasian odong-odong mobil di jalan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berikan Bantuan Bagi Anak Penderita Kanker di Kuningan Jawa Barat: Kami Bantu Operasinya

Pasalnya kebijakan tersebut bertujuan untuk keamanan dan keselamatan berlalu lintas masyarakat, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.

Hal itu disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan pada awak media Jumat, 29 Juli 2022.

"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," kata Aan Suhanan.

Baca Juga: Nama Ardhito Pramono Mendadak Trending Topik di Twitter, Ada Apa?

Aan menjelaskan, odong-odong mobil merupakan modifikasi dari kendaraan umum.

Penggunaan mobil odong-odong melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Menurut Aan penegakkan hukum di bidang lalu lintas harus tetap dilaksanakan termasuk kendaraan Odong-odong mobil.

Baca Juga: Tahun Baru Islam Malam Ini, Ramaikan dengan Twibbon 1 Muharram 1444 H Berikut

"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Aan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 29 Juli 2022.

Selain itu menurut Aan, pihaknya akan melakukan pencegahan yang bersifat pembinaan.

Pembinaan diawali dengan pemberian surat himbauan kepada pemilik dan bengkel odong-odong yang berisi ajakan yang persuasif.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Isi surat himbauan itu meliputi larangan menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

"Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya," tutur Aan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler