Keluarga Brigadir J Tidak Menyangka Ferdy Sambo Jadi Pelaku Utama Pembunuhan Anaknya

10 Agustus 2022, 13:45 WIB
Rosti Simanjuntak atau Ibu almarhum dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, histeris saat mendatangi makam anaknya sebelum pelaksanaan autopsi ulang di Sungai Bahar, Muaro Jambi. /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp

PR BEKASI – Ayah dari almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat menyatakan bahwa keluarganya tidak menyangka jika Irjen Pol Ferdy Sambo ternyata menjadi pelaku utama dalam kasus pembunuhan anaknya.

Pihak keluarga selama ini merasa anaknya tidak pernah mengeluh atas pekerjaannya bersama mantan dari Kadiv Propam Polri tersebut.

Seperti diketahui, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah bekerja bersama Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai ajudan selama dua setengah tahun.

Brigadir J menurut pihak keluarga tidak pernah bercerita apapun terkait hal buruk pekerjaannya, bahkan dirinya hanya menceritakan hal baik kepada keluarga.

Baca Juga: Jadwal Tayang One Piece Film Red di 17 Negara, Bioskop Indonesia Kapan?

Oleh karena itu, Samuel mengatakan bahwa keluarganya tersebut tidak menyangka jika kasus pembunuhan anaknya itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.

"Saya sebagai ayah Yoshua tidak menyangka jika pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo dan terkejut mendengarkan pengumuman dari Kapolri," kata Samuel Hutabarat, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News.

Ayah dari Brigadir Yoshua itu mengatakan bahwa anaknya tidak pernah membebani pikiran keluarga terkait pekerjaannya.

"Saat berkomunikasi dengan keluarga di Jambi, anak kami Yoshua tidak pernah membebani pikiran kami, begitu juga ketika dia pulang ke Jambi tidak pernah mengatakan hal yang buruk dan dia selalu menceritakan yang baik saja," kata Samuel.

Baca Juga: Fitur Baru Bagi Pengguna WhatsApp, Salah Satunya Keluar Grup Tanpa Diketahui Anggota

"Selama ini anak kami Yoshua yang sudah bekerja selama dua setengah tahun dengan Pak Ferdy Sambo tidak pernah mengeluh atas pekerjaannya dan mungkin disimpannya, agar keluarga tidak mengetahuinya," ucapnya menambahkan.

Hingga saat ini, secara resmi akhirnya Bareskrim Polri melalui Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J.

Tercatat total sudah terdapat empat orang yang menjadi tersangka termasuk Ferdy Sambo, dan dua orang ajudannya yakni Bharada E dan Bripka RR.

Sementara tersangka dengan inisial KM merupakan seorang asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Keempatnya terancam dijerat dengan pasal terkait dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler