Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Atas Perannya dalam Pembunuhan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 10:44 WIB
Ferdy Sambo (kiri).
Ferdy Sambo (kiri). /ANTARA/Laily Rahmawaty

PR BEKASI - Muncul babak baru kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Nama-nama sebagai tersangka pun telah ditetapkan.

Kapolri bukan hanya mengungkap identitas pihak yang terlibat dalam pembunuhan tersebut, tetapi juga menetapkan tersangka pelaku pembunuhan Brigadir J.

Akhirnya terungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Dia dikabarkan berperan sebagai orang yang memberi perintah kepada Brigadir RR dan Bharada E untuk membunuhnya.

Bareskrim Polri menetapkan mantan Kadiv Propam itu sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kasus ini, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, tim khusus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Diketahui berdasarkan hasil penyelidikan, Ferdy Sambo turut serta dalam pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Diungkapkan oleh Agus Andrianto bahwa Ferdy Sambo diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun.

Baca Juga: One Piece 1057 Release Date: Inilah Waktu yang Tepat Bagi Yamato Gabung Bajak Laut Topi Jerami

Ancaman hukuman tersebut, menurut Agus, didasarkan pada hasil penyidikan tersangka, sesuai dengan pekerjaannya, penyidik memasukkan 340 pasal, pasal bantuan 338 junto 55, 56 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigjen Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sigit juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x