Almarhum Brigadir J Wisuda Hari Ini dan Diwakili Sang Ayah

23 Agustus 2022, 10:25 WIB
Brigadir J. Pilu, Samuel Hutabarat Harus Saksikan Wisuda Brigadir J Tanpa Kehadiran Sang Anak, ini Kata Pengacara /PMJ news/

PR BEKASI - Hari ini, Universitas Terbuka siap mewisuda almarhum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Prosesi wisuda pun bakal diwakili oleh ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Informasi ini disampaikan oleh Kuasa hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Cancer Hari Ini, Rencana Hangout dengan Kekasih Gagal

"Rencananya, Senin (22-8-2022) sore (kemarin sore) saya dan ayah mendiang Brigadir J, Pak Samuel Hutabarat akan berangkat ke Jakarta," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Kuasa hukum Brigadir J ini juga mengakui belum mengetahui mengenai waktu prosesi wisuda Brigadir J.

Pihaknya hanya mengetahui bahwa wisudanya akan dilakukan pada hari ini, 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Malam Ini! Link Live Indosiar Persis Solo Vs Madura United BRI Liga 1 Kick Off 20.00 WIB

"Belum tahu rundownnya, tapi hanya dikabarkan besok (hari ini, red) wisudanya," katanya.

Sementara itu, pihak kampus Universitas Terbuka dikabarkan siap memfasilitasi keluarga Brigadir J untuk menggantikan prosesi wisuda almarhum.

Menurut Ramos Hutabarat, almarhum Brigadir J merupakan anak yang berprestasi, cerdas, dan membanggakan bagi orang tuannya. Selain itu ia juga taat agama.

Baca Juga: Jadwal Big Match Persib vs Bali United di BRI Liga 1: H2H, Prediksi Skor, Line Up, dan Link Live Streaming

Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas setelah aksi tembak menembak dengan Bharada E di kediaman rumah dinas Ferdy Sambo.

Kasus tewasnya Brigadir J sampai saat ini masih terus bergulir.

Kini dikabarkan ada lima tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J ini.

Baca Juga: Anggota ATEEZ Menjadi Sorotan Usai Berikan Tempat Duduk Kepada ATINY Saat Meet and Greet

Kelima tersangka ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi.

Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler