Usai Dipecat secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Siap Ajukan Banding

26 Agustus 2022, 07:40 WIB
Usai putusan sidang etik dan dipecat secara tidak hormat, Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo ajukan banding. // Polri.go.id/

PR BEKASI - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo.

Putusan tersebut dibuat usai Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Setelah putusan tersebut dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut atau tidak.

Baca Juga: Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat

Ferdy Sambo pun mengaku menyesali segala perbuatan yang telah dilakukannya.

Namun, dirinya juga meminta izin untuk mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Sambo menuturkan bahwa apapun hasil bandingnya nanti, dia akan menerimanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Taurus 26 Agustus 2022, Ada Pesan Spesial untuk Anda Hari Ini

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," ujar Ferdy Sambo.

Sidang kode etik yang dipimpin oleh Ahmad Dofiri itu juga menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa penempatan khusus atau patsus di Mako Brimob selama 21 hari.

Sanksi berikutnya berupa pelanggaran etika karena Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo pada Rekan Sejawat Terungkap

Diketahui sebelumnya bahwa Ferdy Sambo melakukan sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA, sidang tersebut berlangsung secara pararel dari pukul 09.25 WIB hingga 01.50 WIB.

Sebanyak 15 saksi dihadirkan di dalam sidang kode etik tersebut.

Baca Juga: RANS Nusantara FC Kalah dari Arema, Rahmad Darmawan Sebut Tak Ingin Menyalahkan Lini Pertahanan

Empat diantaranya yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler