PR BEKASI - Irjen Pol Ferdy Sambo berniat untuk mengundurkan diri dari Polri imbas kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Alih-alih didukung, ternyata salah satu anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kurang setuju atas langkah yang diambil Ferdy Sambo itu.
Poengky Indarty mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap hal tersebut.
Baca Juga: Berikut Daftar Harga dan Jadwal Tayang Film Mencuri Raden Saleh Wilayah Bekasi
Menurutnya Ferdy Sambo tak pantas mengundurkan diri, tetapi seharusnya dipecat secara tidak hormat.
Poengky Insdarty menyarankan agar Ferdy Sambo mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.
"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Sementara itu, menurut keterangan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, eks Kadiv Propam itu memang telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.