PR BEKASI - Ferdy Sambo mengaku bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J.
Pengakuan itu disampaikan Ferdy Sambo saat pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada awak media Selasa, 23 Agustus 2022.
Baca Juga: Cara Menjawab Lamaran dari Seorang Pria di Acara Tunangan, Mudah dan Menyentuh Hati
"Bahasanya waktu itu saya (Sambo) akan tanggung jawab. Saya kan juga ngomonglah, nyentuh dia gitu ya," ungkap Taufan.
"Dari awal kalian tahu saya, salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu jadi tumbal," sambungnya
Taufan menjelaskan, jika Mantan Kadiv Propam itu mengakui kesalahannya karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga akan bertanggung jawab karena melibatkan banyak orang terkait kasus yang menimpanya.