PR BEKASI - Hari ini Mabes Polri tengah menggelar sidang kode etik tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam menentukan status anggota Polri yang bersangkutan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang etik dilaksanakan di KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri, secara tertutup.
Sebelum persidangan, pihak Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri dari anggota Polri.
Baca Juga: Sosok Anggita yang Mencuri Perhatian Warganet, Banjir Pujian dari Sandiaga Uno: Keren
Namun, pihak Polri menyebut surat pengunduran diri itu tidak mempengaruhi gelaran sidang etik yang sedang dijalankan.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Kamis, 25 Agustus 2022.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ungkap Dedi kepada awak media di Mabes Polri.
Lanjut Dedi, pengunduran diri yang diajukan tersangka Ferdy Sambo bersifat individu, sedangkan gelaran sidang etik karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.