Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal itu pun tidak dipermasalahkan oleh Polri.
Kendati demikian, menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo keputusan disetujui atau tidaknya surat tersebut akan ditentukan oleh Komisi Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Sebelum Sidang Etik, Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri
"Ya, enggak apa-apa (ajukan surat pengunduran diri) silakan. Nanti 'kan yang paling memutuskan dari sidang putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu," ujar Dedi.
Diketahui bahwa saat ini Ferdy Sambo sedang menjalani sidang kode etik di Mabes Polri.
Sidang tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri dan berlangsung secara tertutup.
Baca Juga: Mengenal Susno Duadji yang Tuai Sorotan Atas Kasus Ferdy Sambo
Sidang kali ini menjadi sidang pertama usai Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.***