Kompolnas Tak Setuju Ferdy Sambo Mengundurkan Diri, Tetapi Sarankan Dipecat Secara Tidak Hormat

- 25 Agustus 2022, 14:04 WIB
Kompolnas melaksanakan pemantauan langsung terhadap berlangsungnya sidang kode etik tersangka Ferdy Sambo.
Kompolnas melaksanakan pemantauan langsung terhadap berlangsungnya sidang kode etik tersangka Ferdy Sambo. /tangkapan layar Polri TV/

PR BEKASI - Irjen Pol Ferdy Sambo berniat untuk mengundurkan diri dari Polri imbas kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Alih-alih didukung, ternyata salah satu anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kurang setuju atas langkah yang diambil Ferdy Sambo itu.

Poengky Indarty mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap hal tersebut.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga dan Jadwal Tayang Film Mencuri Raden Saleh Wilayah Bekasi

Menurutnya Ferdy Sambo tak pantas mengundurkan diri, tetapi seharusnya dipecat secara tidak hormat.

Poengky Insdarty menyarankan agar Ferdy Sambo mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.

"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Sementara itu, menurut keterangan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, eks Kadiv Propam itu memang telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal itu pun tidak dipermasalahkan oleh Polri.

Kendati demikian, menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo keputusan disetujui atau tidaknya surat tersebut akan ditentukan oleh Komisi Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Sebelum Sidang Etik, Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri

"Ya, enggak apa-apa (ajukan surat pengunduran diri) silakan. Nanti 'kan yang paling memutuskan dari sidang putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu," ujar Dedi.

Diketahui bahwa saat ini Ferdy Sambo sedang menjalani sidang kode etik di Mabes Polri.

Sidang tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri dan berlangsung secara tertutup.

Baca Juga: Mengenal Susno Duadji yang Tuai Sorotan Atas Kasus Ferdy Sambo

Sidang kali ini menjadi sidang pertama usai Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah