PR BEKASI - Sidang kode etik telah selesai dilakukan terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo melakukan sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022 dari pukul 09.25 WIB hingga 01.50 WIB.
Hasil sidang itu memutuskan bahwa Ferdy Sambo terbukti melanngar kode etik polri.
Baca Juga: RANS Nusantara FC Kalah dari Arema, Rahmad Darmawan Sebut Tak Ingin Menyalahkan Lini Pertahanan
Komisi Kode Etik Polri pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat atas kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Selain dipecat, Ferdy Sambo juga diberikan sanksi berupa penempatan khusus atau patsus di Mako Brimob selama 21 hari.