Kapolri Berkomitmen Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pastikan Tidak Ada yang Ditutupi

28 Agustus 2022, 16:55 WIB
Kapolri memastikan proses rekontruksi pembunuhan Brigadir J berlangsung transparan. /Tangkapan layar youtube.com / DPR RI.

PR BEKASI - Reka Ulang pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan pada Selasa, 30 Agustus.

Reka ulang tersebut akan digelar oleh Tim Khusus(Timsus) Polri di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Proses reka ulang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini dipastikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan dilakukan secara transparan dan tidak akan ada yang ditutup-tutupi.

Baca Juga: 10 Lokasi Nobar One Piece Film Red di Berbagai Kota Besar di Indonesia Bulan September 2022

"Seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kami tutup-tutupi. Kita proses sesuai fakta dan itu janji kita," kata Kapolri yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Minggu 28 Agustus 2022.

Adapun teknik pelaksanaan rekonstruksi peristiwa, Kapolri menyerahkannya kepada tim penyidik.

"Itu masalah teknis, kita serahkan kepada tim penyidik, yang penting kita doakan semua," kata Kapolri.

Baca Juga: 7 Misteri One Piece Tentang Kru Bajak Laut Topi Jerami, Siapa Ibu Luffy?

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri akan melakukan reka ulang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa 30 Agustus 2022.

Rekonstruksi akan dilakukan di rumah dinas Ferdi Sambo, Kecamatan Duren tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan jika proses reka ulang akan dihadiri oleh kelima tersangka.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Mencuri Raden Saleh Minggu, 28 Agustus 2022 di Bioskop Bandung

Menurut Dedi, kelima tersangka diharapkan untuk berpartisipasi dalam proses rekonstruksi.

Kelima tersangka tersebut adalah Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharda Richard Eliezer atau Bharada E.

Lalu dua orang lainnya adalah Pribka Ricky Rizal OR dan Kuat Maaruf.

Baca Juga: Malick Thiaw Gabung ke AC Milan, Berikut Biodata Sang Bek Baru Asal Jerman

Kelima tersangka tersebut ditetapkan dalam kasus 340 sub 338 Juncto 55 dan 56.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler