Memori Banding Ferdy Sambo Terkait PTDH Belum Diterima Polri, Masih Ada Waktu 21 Hari untuk Diproses

29 Agustus 2022, 17:03 WIB
Memori banding Ferdy Sambo soal PTDH belum diterima Polri. /PMJ News

PR BEKASI - Irjen Ferdy Sambo yang diVonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) resmi mengajukan banding.

Arman Hanis yang merupakan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, mengatakan jika permohonan banding sudah resmi diajukan.

Namun hingga saat ini Polri memastikan belum menerima memori banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bantah Rumor Dirinya Meninggal, Bryan Furran Balas dengan Video Kocak di TikTok

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, senin, 29 Agustus 2022.

"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," ujar Dedi seperti yang Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Dedi mengatakan jika Ferdy Sambo memiliki waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding sebelum diproses lebih lanjut.

Baca Juga: One Piece Film Red Segera Rilis di Indonesia, Berikut Jadwal dan Lokasi Nobar Filmnya

"Tetap proses, sampai 21 hari kerja akan diputus," kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya,Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan banding telah diajukan secara resmi oleh pendamping Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Banding Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman Hanis, Minggu 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Misi Terakhir Roger di One Piece, Luffy Akan Bertemu Scopper Gaban

Arman mengatakan jika memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo.

Pihak Ferdi Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Mengenai isi dalam memori banding, Arman menyerahkannya kepada Divkum Polri sebagai pendamping banding.

Baca Juga: Sedang Berlangsung! RANS Nusantara FC vs PS Barito Putera di Liga 1 2022-2023, Cek Llink Streaming dan H2H

"Selama sidang Kode Etik yang menyertai Divkum Polri, silahkan tanyakan kepada D," kata Kabag Humas Polri Irjen Didi Prasetyo.

Ferdy Sambo berhak mengajukan banding dan nantinya Keputusan banding akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Inspektur Jenderal Ferdi Sambo, Banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol Baru) Tidak berlaku PK ," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler