Enam Tersangka Kasus Brigadir J Mulai Jalani Sidang Kode Etik, Berikut Nama dan Jabatannya

1 September 2022, 21:37 WIB
Enam tersangka kasus pembunuhan Brigadir J mulai jalani sidang hari ini hingga tiga hari ke depan, simak daftarnya. /Via PMJ News

PR BEKASI - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J saat ini tengah diproses Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri.

Sidang kode etik pada tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan hari ini.

Hal itu disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

Lanjut Agung, sidang kode etik tengah dilaksanakan dengan tersangka Kompol Chuk Putranto alias Kompol CP.

Baca Juga: 40 Lokasi Vaksinasi Booster Terbaru di Bandung Periode 2-3 September 2022, Cek di Sini

"Hari ini sudah mulai (sidang kode etik) terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik," ungkap Agung.

Usai Kompol CP, para tersangka lain juga akan menjalani sidang kode etik atas tindakan obstruction of justice yang dilanjutkan besok hingga tiga hari ke depan.

"Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," ujar Agung.

Baca Juga: Komnas HAM Sampaikan Kesimpulan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berikut Poin-poinya

Berikut para tersangka tindakan obstruction of justice itu yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ diantaranya:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria sebagai Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Terkait Kecelakaan Maut di Kota Bekasi, Ridwan Kamil Surati BPTJ

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin sebagai Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler