Pasca Hakim Agung SD Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mahkamah Agung Sampaikan Ini

24 September 2022, 06:50 WIB
Gedung Mahkamah Agung /AS Rabasa /2020.mahkamahagung.go.id

PR BEKASI - Pasca Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah jajaran Mahkamah Agung (MA) ditetapkan tersangka MA akhirnya angkat bicara terkait kasus tersebut.

Agung Andi Samsan Juru Bicara Mahkamah Agung mengatakan, Mahkamah Agung (MA) prihatin atas terjadinya hal itu.

"Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama," ujar Agung Andi di kantor MA.

Baca Juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Berikut 10 Nama Tersangka yang Ditetapkan KPK

"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung Bapak SD," sambungnya.

Lanjut Agung, pihaknya akan kooperatif dalam kasus tersebut serta menyerahkan proses hukum yang berlaku.

"Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku. Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," kata Agung dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Nonton Golden Spoon Hari Ini Jam Berapa? Berikut Link Nonton Sub Indo dan Jadwal Lengkapnya

Sebelumnya KPK menangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan sejumlah jajarannya dalam OTT atas dugaan kasus suap proses persidangan pada tahapan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka.

Mereka terdiri dari enam orang dari jajaran MA sebagai penerima dan empat orang sebagai pemberi yakni Pengacara dan debitur koperasi.

Baca Juga: WayV di Concert Celebration Indonesia Television Awards 2022 Jam Berapa? Simak Jadwal dan Link Nonton Gratis

Kesepuluh tersangka itu dijerat dengan pasal sangkaan berbeda, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima.

Untuk pelaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler