Tepis Isu PSBB Surabaya Diperpanjang, Sekda Jatim: Wewenang Wali Kota bukan Gubernur

19 Juni 2020, 09:55 WIB
WALI Kota Surabaya Tri Rismaharini.* /Humas Pemkot Surabaya/

PR BEKASI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono menanggapi ramainya informasi yang beredar mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya khususnya di Kota Surabaya yang akan kembali diterapkan.

Heru Tjahjono menyebut bahwa kewenangan penentuan diperpanjang atau tidaknya PSBB Kota Surabaya bukan keputusan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, melainkan ada di tangan Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Kami sifatnya hanya memediasi terkait penanganan Covid-19, PSBB ditentukan atas usulan kabupaten/kota. Karena itu memang kewenangan dari mereka," ucap Heru Tjahjono dilansir RRI oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Temukan Masalah, KPK Minta Pemerintah Hentikan Sementara Program Kartu Prakerja 

Pemprov Jatim enggan berspekulasi perihal bilamana PSBB harus kembali diterapkan khususnya di Kota Surabaya, mengingat angka konfirmasi positif Covid-19 maupun jumlah meninggal dunia semakin meningkat.

"Kami menilai, mesti dengan data. Dengan bukti-bukti lapangan. Sesuai arahan Ibu Gubernur, Covid Hunter sudah berjalan, bantuan rapid, alat-alat PCR berjalan, itu artinya sampai mana tingkat penularan Covid tersebut," ujarnya.

Heru Tjahjono menuturkan, pada masa transisi menuju kehidupan normal baru, masing masing Kabupaten/Kota telah menerbitkan Perwal maupun Perbup. Dimana didalamnya tertera, apabila penanganan Covid-19 dilakukan Kabupaten/Kota, Provinsi hanya membantu.

"Sampai detik ini, Provinsi melakukan intervensi, memonitor perkembangan, memberikan pelayanan-pelayanan, seperti ada beberapa mesin rapid test yang dibagi ke Kab/Kota," ucapnya.

Baca Juga: DPR Belum Setujui Pembatalan Haji 2020, Nilai Keputusan Menag Keliru 

"Kami sifatnya hanya memediasi terkait penanganan COVID-19 dan PSBB yang menentukan juga bukan dari Pemprov," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono selaku Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur ketika dimintai keterangan di Surabaya, Jumat pagi.

Ia mengatakan, pemerintah kabupaten/kota selaku penguasa wilayah bisa mengajukan usul untuk memberlakukan PSBB dan pemerintah provinsi akan mendukung proses pengajuannya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto saat itu mengusulkan agar PSBB Surabaya Raya tidak diperpanjang lagi. Sebagaimana pesan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

"Beliau (Tri Rismaharini) juga menyampaikan bahwa, beliau sudah menyiapkan konsekuensinya, yaitu berupa protokol kesehatan yang lebih ketat di semua lini," kata Irvan Widyanto.

Baca Juga: Data Covid-19 Dianggap Ngawur, Pemprov Jatim Bantah Tudingan Pemkot Surabaya

Kabar mengenai penerapan kembali PSBB di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik berembus dan menjadi pembicaraan publik di media sosial.

Heru pun menyatakan Pemprov Jatim selalu bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menanggulangi COVID-19, termasuk dalam hal memantau perkembangan kasus dan penanganannya.

Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur dilansir oleh Antara, hingga Kamis 17 Juni 2020 pukul 17.00 WIB, jumlah keseluruhan pasien positif sebanyak 8.913 orang, pasien sembuh mencapai angka 2.565 orang, dan pasien meninggal dunia sebanyak 681 orang.

Baca Juga: Sejalan dengan Cita-cita Jokowi, Boni Hargens Ungkap Empat Kriteria Calon Panglima TNI Baru 

Sementara di kawasan Surabaya Raya saja, jumlah pasien Covid-19 mencapai 4.383 orang, 1.426 orang dinyatakan sembuh, dan 338 orang meninggal dunia.

Di Kabupaten Sidoarjo kasus positif sebanyak 1.114 orang, 170 orang sembuh, dan 87 orang meninggal dunia. Selanjutnya di Kabupaten Gresik jumlah pasien positif sebanyak 410 orang, 56 orang sembuh, dan 40 orang meningggal dunia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler