Terungkap, Ini Alasan Penyerangan Jhon Kei di Perumahan Green Lake City

22 Juni 2020, 17:41 WIB
KAPOLDA Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan John Kei dan anak buahnya di Mako Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Juni 2020.* /PMJ News/

PR BEKASI - Usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap kelompok penyerang Jhon Kei, kini motif penyerangan di perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tanggerang mulai terungkap.

Kasus penyerangan yang dilakukan oleh kelompok Jhon Kei terhadap kelompok Nus Kei ternyata disebabkan karena urusan bagi hasil penjualan tanah yang dianggap tidak adil.

Dilansir Pikiranrakyat-bekasi.com dari laman RRI, pada Senin, 22 Juni 2020, hal tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, dalam jumpa pers di gedung Direktorat Kriminal Umum.

Baca Juga: Daerah dengan Kasus Corona Tinggi Cenderung Punya Kasus DBD Tinggi Juga, Jawa Barat Salah Satunya 

Tak disangka, berdasarkan keterangan dari Kapolda, Jhon Kei dan Nus Kei sebetulnya masih memiliki hubungan saudara dalam satu marga.

"Kasus ini berlatar masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah. Jhon Kei merasa dikhianati," ujar Nana.

Sebelum penyerangan terjadi, keduanya telah berseteru dan saling ancam memlalui pesan di aplikasi WhatsApp.

Dari penyerangan yang dilakukan oleh kelompok Jhon Kei, kelompok tersebut tidak menemukan target, alhasil para pelaku sengaja merusak rumah dan mobil milik Nus Kei.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-33 Hari Ini, Lee Min Ho Ternyata Pernah Tolak Tawaran dari Hollywood 

Pada waktu yang hampir bersamaan, sebelumnya kelompok Jhon Kei juga menyerang kelompok Nus Kei di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Akibat penyerangan tersebut, satu orang tewas dan satu orang luka parah akibat bacokan senjata tajam.

"Satu orang meninggal dunia karena luka bacok di beberapa tempat dan satu orang lagi putus jari, empat jari tangan terputus," ujar Nana.

Usai mendapat laporan adanya insiden penyerangan tersebut, polisi bergerak cepat untuk melakukan pengamanan dan menggerebek rumah kelompok Jhon Kei di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Tersisa 14 Pasien Aktif, 15 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Telah Nihil Kasus Corona 

Dari hasil penggerebekkan, polisi berhasil mengamankan 30 tersangka.

"Selain itu, ada 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, dua buah ketapel panah, tiga buah anak panah, dua buah stik bisbol, 17 buah HP, dan satu buah dekorder hikvision," katanya.

Selain menyita puluhan barang bukti, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan termasuk motor para pelaku.

Atas kejadian tersebut, Jhon Kei dan anak buahnya terancam dijerat pasal pembunuhan berencana.

Dilansir dari Antara, adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170, dan UU darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler