Iduladha Sebentar Lagi, Kementan Keluarkan Ketentuan Penjualan Hewan Kurban di Tengah Pandemi

23 Juni 2020, 18:53 WIB
KEGIATAN penyembelihan hewan kurban saat Iduladha pada Senin, 12 Agustus 2019.* /BNPB/

PR BEKASI – Tak berselang lama setelah Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada 24 Mei 2020 lalu, dalam satu bulan mendatang umat islam akan kembali merayakan hari besar lainnya yakni Iduladha atau hari raya haji yang disertai dengan penyembelihan hewan kurban.

Namun berdasarkan perkembangan saat ini, diperkirakan Iduladha masih masuk dalam masa pandemi. Untuk mempersiapkan hari raya tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan kurban.

Melalui Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19, Kementerian Pertanian menginstruksikan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kurban, wajib menerapkan protokol kesehatan tanpa terkecuali agar hari raya itu tidak berubah menjadi klaster baru penularan virus corona.

Baca Juga: Cek Fakta: PKS Dikabarkan Ikut Tandatangani RUU HIP, Secara Resmi Nyatakan Dukungannya 

Aktivitas perdagangan dan penyembelihan hewan kurban pun menurut Kementan harus berada dalam kondisi yang aman dari virus corona.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian menekankan cara-cara pencegahan risiko dalam aktivitas perdagangan hewan kurban antara lain dengan memperhatikan faktor-faktor risiko sebagai berikut.

Pertama, aktivitas perdagangan hewan kurban harus dilakukan di lokasi yang telah diizinkan oleh bupati atau wali kota setempat.

Untuk mengurangi interaksi secara langsung, perdagangan dioptimalkan dengan memanfaatkan sistem online yang dikelola oleh panitia yang terdiri dari lembaga zakat.

Baca Juga: Warganet Puji Reuni Pemeran Drama Reply 1988, Langgeng Meski Tidak Bersama Sejak 5 Tahun Lalu 

Lokasi penjualan harus memetuhi ketentuan pembatasan jam operasional, layout lokasi dengan ketentuan lebar lorong dan lapak, terdapat dua pintu berbeda untuk masuk dan keluar serta alur pergerakan orang yang hanya diperbolehkan satu arah dengan jarak minimal 1 meter.

Kedua, penjual dan pekerja harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, sarung tangan sekali pakai selama jam operasional, dan melakukan pembersihan kotoran serta limbah hewan kurban secara berkala.
Selain itu, penjual harus menyediakan fasilitas cuci tangan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh juga menjadi keharusan.

Ketiga, seluruh peralatan yang akan dan telah digunakan harus dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara berkala.

Baca Juga: Ingatkan Agar Pemerintah Tidak Keliru, SBY Bungkam dan Hanya Beri 'Spoiler' Pandangan Soal RUU HIP 

Jika terdapat aktivitas beribadah atau makan dan minum selama jam operasional, maka pekerja atau pengunjung tidak diizinkan menggunakan barang secara bersamaan melainkan terpisah termasuk alat salat dan makan.

Keempat, menghindari kontak fisik dalam bentuk apa pun termasuk berjabat tangan serta memperhatikan etika bersin, batuk, dan tidak meludah sembarangan.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kementerian Pertanian RI

Tags

Terkini

Terpopuler