Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Mahfud MD Akui Ada Sejumlah Masalah

24 Juni 2020, 14:18 WIB
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi permasalahan RUU HIP.* /Antara/

PR BEKASI - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai polemik dalam beberapa pekan terakhir usai diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan direncanakan untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2020.

DPR RI beralasan latar belakang pengusulan RUU HIP tersebut karena saat ini belum adanya UU sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk dijadikan pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun RUU HIP memicu penolakan banyak pihak mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, akademisi hingga para purnawirawan.

Baca Juga: Tak Pasti Kapan Pandemi Berakhir, Gojek Prioritaskan Bisnis Inti Hadapi Pandemi Virus Corona 

Dengan banyaknya penolakan dari berbagai pihak, maka Pemerintah memutuskan untuk menunda terlebih dahulu pembahasan RUU HIP.

Meski dalam naskah akademik RUU tersebut dijelaskan kalau RUU HIP dibuat sebagai pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Namun maksud tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah pasal yang menjadi biang keributan di tengah masyarakat saat ini.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun memberikan tanggapan perihal keputusan untuk penundaan pembahasan RUU HIP bersama DPR RI.

Baca Juga: Dianggap Lelucon, Donald Trump Tegaskan Dirinya Tak Bercanda Ingin Perlambat Pengujian Virus Corona 

Dikutip dari Antara, Rabu 23 Juni 2020, dikatakan oleh Mahfud MD, alasan pemerintah belum akan membahas RUU HIP karena dalam RUU HIP tersebut terdapat beberapa masalah di antaranya adalah masalah subtansial dan prosedural.

Dijelaskan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), masalah substansial RUU HIP menyangkut dua hal topik, yakni pertama masalah keberlakuan Tap MPRS Nomor XXV tahun 1996 tentang pembubaran PKI (Partai Komunis Indonesia) dan Larangan Penyebaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

"Artinya sudah semua 'stakeholders' sependapat bahwa Tap MPRS Nomor XXV tahun 1996 itu masih berlaku," kata Mahfud MD.

Kemudian kedua adalah masalah substansial yakni mengenai masalah isi Pancasila dalam sejarah yang sempat digagas berupa pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila oleh Bung Karno dan mau dinormakan.

Baca Juga: Wujud Kepedulian Indonesia, Menlu Tingkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina Tahun Ini 

"Itu sudah diselesaikan secara substansial baik pemerintah maupun pengusul sudah sepakat itu tidak bisa masuk ke undang-undangnya," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Namun selain terdapat dua masalah substansi pokok, kata Mahfud MD, masih terdapat masalah substansi lainnya.

"Dianggap RUU HIP mau menafsirkan Pancasila dan mau memposisikan Pancasila kembali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara padahal (Pancasila) itu sudah final," ucapnya.

Kemudian perihal masalah prosedural terkait dengan pihak pengusul RUU HIP.

Baca Juga: Ikut Raker dengan Komisi VIII DPR, BNPB Ngadu Tak Memiliki Pakar Epidemiologi dalam Strukturnya 

"RUU HIP itu adalah usulan dari DPR sehingga keliru kalau ada orang yang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut? Ya tidak bisa dong kita mencabut sebuah usulan UU, (RUU) itu kan DPR yang mengusulkan, kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif, tolong dibahas ulang," katanya.

Dengan demikian, kata Mahfud MD, pihaknya menyerahkan kepada DPR soal proses politik selanjutnya perihal RUU HIP tersebut.

"Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah. Jadi keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Kalau (pemerintah) mencabut bagaimana kehidupan bernegara kita? Jadi kacau saling cabut dan tidak selesai-selesai. Prosedurnya ada di lembaga legislatif, di DPR. Saya kira, kita tunggu perkembangannya, nanti akan ada proses-proses politik yang akan menentukan nasib RUU HIP itu," kata dia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler