Kemenag Terbitkan Aturan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban

1 Juli 2020, 06:15 WIB
ILUSTRASI penyembelihan hewan kurban.* /Kemenag Sumatra Barat/

PR BEKASI – Dalam satu bulan ke depan atau tepatnya 31 Juli 2020, umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan ibadah salat Iduladha sekaligus kegiatan menyembelih hewan kurban sebagai peringatan terhadap kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

Sama seperti Idulfitri yang berlangsung dalam masa pandemi, Iduladha kali ini juga memiliki sejumlah aturan pembatasan menuju terciptanya masyarakat produktif dan aman dari virus corona.

Kementerian Agama merilis panduan pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban yang dimuat dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com.

Baca Juga: Usai Marah-marah, Jokowi Senang Tujuh Perusahaan Asing Akan Relokasi Pabrik ke Indonesia 

Dalam surat tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan seluruh daerah dapat melaksanakan penyembelihan hewan kurban kecuali kawasan tertentu yang masih dinyatakan belum aman dari risiko penyebaran virus corona oleh gugus tugas dan pemerintah setempat.

Pelaksanaan salat Iduladha pun boleh digelar di lapangan, masjid maupun ruangan dengan ketentuan berikut.

Pertama, menyiapkan petugas khusus untuk mengawasi jalannya protokol kesehatan di lokasi penyelenggaraan salat.

Kedua, membersihkan area menggunakan cairan disinfektan serta pembersih lainnya yang mendukung penurunan risiko paparan virus.

Baca Juga: Usai Marah-marah, Jokowi Senang Tujuh Perusahaan Asing Akan Relokasi Pabrik ke Indonesia 

Ketiga, menentukan jalur masuk dan keluar area. Dalam hal ini, diusahakan hanya terdiri dari satu arah sehingga kemungkinan penumpukan warga sangat kecil.

Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan di jalur masuk dan keluar beserta alat pemeriksaan suhu tubuh. Tidak memberikan izin masuk bagi warga dengan suhu tubuh lebih dari 37,7 derajat celsius setelah melewati dua kali pemeriksaan.

Kelima, memberikan tanda jarak minimal satu meter antarwarga.

Keenam, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Baca Juga: Otak-atik Dana BOS, Sekolah Swasta Kini Juga Dapat karena Rentan Bangkrut Akibat Pandemi 

Ketujuh, tidak menyediakan kotak amal yang dipindahkan dari satu tangan ke tangan lainnya.

Kedelapan, mewajibkan warga membawa perlengkapan salat masing-masing dan tidak saling berjabat tangan serta menghindari bentuk kontak fisik lainnya.

Golongan rentan seperti anak-anak, orang lanjut usia, dan pemilik penyakit penyerta yang sangat berisiko tidak diizinkan melaksanakan salat di lokasi yang sama.

Sementara untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, berikut ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Masih Tinggi, Jokowi: Pejabat Daerah Harus Siap dengan Segala Kondisi Terburuk 

Pertama, menjaga jarak selama proses pemotongan, pengulitan, pencacahan hingga pengemasan daging antara panitia. Seluruh tahapan tersebut harus diawasi oleh panitia khusus.

Panitia dinyatakan dalam kondisi sehat dan wajib memenuhi ketentuan seperti yang ditujukan bagi jemaah salat Iduladha.

Satu alat penyembelihan hanya digunakan oleh satu panitia. Jika dalam kondisi tertentu harus menggunakan alat secara bergantian, maka alat harus disinfeksi secara berkala.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler