Kolam Renang Kembali Beroperasi, Perhatikan Kandungan Air Wajib Ada Klorin Atau Bromin

1 Juli 2020, 08:45 WIB
ILUSTRASI kolam renang.* /PIXABAY/

PR BEKASI – Kabar menggembirakan bagi para pelaku usaha di bidang pelatihan fisik dan kebugaran khususnya pengelola kolam renang, terhitung sejak Minggu 28 Juni 2020, pemerintah memutuskan sektor ini bisa kembali beroperasi.

Keputusan tersebut disampaikan Reisa Broto Asmoro sebagai Tim Komunikasi Publik melalui konferensi pers yang digelar di Graha BNPB.

“Sudah banyak ditanya oleh banyak orang yaitu ‘apakah kita sudah boleh menggunakan kolam renang?’ Jawabannya ‘Ya’,” tutur Reisa Broto Asmoro dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Kanal YouTube BNPB.

Baca Juga: Usai Marah-marah, Jokowi Senang Tujuh Perusahaan Asing Akan Relokasi Pabrik ke Indonesia 

Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola kolam renang yakni air yang digunakan dalam kolam harus menggunakan disinfektan dengan klorin 1 sampai 10 ppm atau bromin 2 sampai 8 ppm sehingga pH air berkisar di angka 7,2 hingga 8.

Keterangan penggunaan disinfektan beserta pH air dalam kolam renang juga harus dipublikasikan setiap hari kepada setiap pengunjung.

“Pastikan pembersihan dan disinfeksi dilakukan secara rutin terhadap seluruh permukaan dan di sekitar kolam renang seperti tempat duduknya, lantai, dan sarana sekitar kolam,” tuturnya.

Mengenai jumlah pengunjung, pengelola kolam renang harus membatasi dan mengontrol pengunjung bukan hanya di area kolam melainkan juga di ruang ganti dan lokasi-lokasi lainnya agar jaga jarak tetap dapat diterapkan.

Baca Juga: Underpass Senen Ditutup Satu Bulan, Berikut Jalan Alternatif yang Dapat Dilalui 

Para pengunjung juga diharuskan mengisi form self assessment terkait risiko penularan virus corona dan membawa perlengkapan masing-masing dari rumah termasuk kacamata serta handuk.

Masker juga tetap menjadi kewajiban pengunjung yang harus digunakan saat sebelum dan sesudah berenang.

Tempat cuci tangan dan penyediaan hand sanitizer di berbagai titik pun harus dipatuhi pengelola kolam renang.

Baca Juga: Otak-atik Dana BOS, Sekolah Swasta Kini Juga Dapat karena Rentan Bangkrut Akibat Pandemi 

Namun jika pengunjung dan karyawan terdeteksi suhu tubuhnya melebihi 37 derajat celsius setelah diperiksa sebanyak dua kali dengan rentang waktu lima menit, maka orang yang bersangkutan tidak diizinkan untuk memasuki area kolam renang.

“Ingat betul tujuan olahraga adalah untuk sehat agar badan kita kuat. Yang sehat harus tetap sehat, tingkatkan imunitas kita, kita lawan Covid-19 ini bersama-sama dengan kekebalan tubuh yang prima,” kata Reisa Broto Asmoro.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler