Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW, Dugaan Pencemaran Nama Baik

15 Maret 2023, 12:52 WIB
Merasa dicemarkan, Aspri Wamenkumham Yogi Ari Rukmana laporkan Ketua IPW ke Bareskrim Polri. /ANTARA/Putu Indah Savitri/

PATRIOT BEKASI - Yogi Ari Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Yogi Ari Rukmana melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik Rabu, 15 Maret 2023.

Pasca membuat laporan Yogi mengatakan, pencatuman namanya di laporan Sugeng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang tidak benar.

Pasalnya, setelah pemberitaan menyangkut dia, namanya pun dicantumkan terhadap laporan Sugeng Teguh Santoso, dan dia merasa laporan tersebut tidak benar.

Baca Juga: Ringkasan One Piece 1078: York Ingin Jadi Tenryuubito hingga Egghead Akan Bernasib Lebih Buruk dari Ohara

"Makanya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," ujar Yogi kepada awak media.

Namun, saat ditanya perihal bukti transfer uang total senilai Rp 7 miliar, Yogi menyebut hal seperti itu untuk dibuktikan melalui jalur hukum.

Dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Rabu, 15 Maret 2023, dia pun tak masalah dengan bukti seperti itu, yang mana jika memang benar maka dinyatakan saja dalam hukum.

Yogi pun menambahkan kalau pihaknya mempunyai bukti, dan menegaskan Indonesia merupakan negara hukum maka biar hukum yang mengungkapkannya.

Baca Juga: Viral Putri Bungsu Sultan Hamengkubuwono X Naik Becak, Netizen: Real Sultan, Bukan Pamer Harta

Adapun laporan yang dilaporkan Yogi tersebut telah teregister dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim dengan pengenaan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, 14 Maret 2023.

"Saya datang hari ini untuk buat pengaduan ke pengaduan masyarakat terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," ungkap Sugeng kepada awak media.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler