Merasa Dipermainkan Mafia Hukum, Mahfud MD: Pemerintah Akan Seret Djoko Tjandra Beserta Kroninya!

2 Agustus 2020, 13:27 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Antara News/

PR BEKASI - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait hak tagih (cessie), Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berhasil ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis, 30 Juli 2020 di Malaysia.

Keberhasilan penangkapan Djoko Tjandra setelah melalui kerja sama antara Kepolisian Indonesia dengan Malaysia.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Sejalan dengan Peraturan Menkeu, Mulai Agustus Netflix Naikkan Harga Langganan untuk Penggunanya

Sebelum ditangkap, dalam sebulan terakhir ini nama Djoko Tjandra menjadi bahan perbincangan hangat di hampir semua media di Tanah Air, lantaran ia bisa dengan leluasa berkeliaran meski tersandung kasus penggelapan dana perbankan.

Terlebih, Djoko Tjandra pun dengan mudahnya menerbitkan Elektronik-Kartu Tanda Pengenal (E-KTP) yang hanya membutuhkan waktu 30 menit dengan adanya bantuan para oknum penegak hukum.

Keberhasilan Bareskrim Polri menangkap buronan BLBI Djoko Tjandra setelah sebelumnya dengan leluasa berkeliaran, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara.

Baca Juga: Peringatan Satu Tahun Kepergian Suli, Kisah Hidupnya Akan Diabadikan dalam Film Dokumenter

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News, Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah tidak akan main-main dalam menyeret Djoko Tjandra serta kroninya yang turut membantu dalam pelariannya.

Selain itu menurutnya, aparat penegak hukum pun akan menelusuri terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang dilakukan Djoko Tjandra sebelumnya.

"Tahun 2009 kita (kami) sudah dikerjai oleh mafia hukum, sebab Djoko Tjandra bisa tahu akan divonis 2 tahun dan kemudian lari sebelum hakim mengetukkan palu (memvonis)," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Demi Bagikan Hewan Kurban, Ganjar Pranowo Menantang Maut Jalan Kaki Naik Turun Lereng Gunung Merapi

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa perilaku para mafia hukum ini memang sejak lama terjadi di Tanah Air.

"Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu, sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetokkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," ucap dia.

Sekadar informasi, sejak ditangkap di Malaysia, Djoko Tjandra ditahan selama dua tahun sesuai vonis yang harus dijalaninya di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Salemba di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Demi Subscriber, Edo Putra Bagi-bagi Prank Daging Berisi Sampah, Warganet: Tolong Otaknya Dipakai!

Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengatakan bahwa hukuman Djoko Tjandra bisa lebih lama apabila nantinya ditemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Djoko Tjandra.

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Akibat dari tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," ujarnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler