Mahkamah Agung Resmi Tetapkan Peraturan Perkara Tipikor yang Baru, Begini Repons KPK

3 Agustus 2020, 13:52 WIB
Gedung KPK /Doc RRI

PR BEKASI - Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan peraturan pemberian pidana terhadap pelaku korupsi di atas Rp100 miliar akan dipidanakan selama seumur hidup pada Minggu, 2 Agustus 2020.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan MA No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Plt Ali Fikri memberikan angkat bicara.

Baca Juga: Laut China Selatan Memanas karena Ketegangan Tiongkok dan AS, Wakil Ketua MPR Angkat Bicara

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menyambut dengan baik aturan baru yang ditetapkan oleh MA terkait pedoman pemidanaan terhadap para terdakwa Tipikor.

"Tentunya disambut baik, sekalipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan, dan lain-lain, serta tindak pidana korupsi lainnya," ucap Ali Fikri saat dimintai konfirmasi.

Dengan adanya aturan baru ini, Ali Fikri mengharapkan tidak akan terjadi lagi disparitas dalam putusan perkara tindak pidana korupsi yang dijerat dengan menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga: Merasa Pernyataannya Soal Warga Sipil Boleh Punya Senpi Dipelintir, Bamsoet: Jangan Percaya

Dalam kesempatan itu, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk keseluruhan pasal-pasal Tipikor.

"Aturan pedoman itu ditujukan untuk pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara.

Baca Juga: Pinangki Sirna Malasari Mengaku Perjalanan ke Luar Negeri dengan Biaya Pribadi, Ini Kata Refly Harun

Adapun kategori yang dimaksud dalam pasal tersebut di antaranya, kategori kerugian negara paling berat lebih dari Rp100 miliar, kerugian negara berat Rp25 miliar hingga Rp100 miliar.

Kemudian kerugian negara sedang Rp1 miliar hingga Rp25 miliar, dan kerugian negara ringan Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain kerugian negara, aturan ini pun memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap terdakwa yang dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Baca Juga: MA Terbitkan Aturan Baru, Koruptor Rugikan Negara di Atas Rp100 Miliar Dipidana Seumur Hidup

Bilamana terdakwa korupsi lakukan kerugian negara paling berat akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau selama 16 tahun hingga 20.

Kemudian terdakwa korupsi lakukan kerugian negara berat akan mendapat hukuman kurungan jeruji besi selama 13 tahun sampai 16 tahun.

Berikutnya terdakwa korupsi lakukan kerugian negara sedang akan menerima masa hukum penjara selama 10 tahun sampai 13 tahun.

Baca Juga: Proses Akuisisi TikTok Oleh Microsoft Tertahan Sikap Terbaru Gedung Putih

Dan terakhir apabila terdakwa korupsi lakukan kerugian negara ringan akan dijatuhi masa hukum penjara 8 tahun sampai 10 tahun.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler