Pengusungan Gibran Dinilai Instan, Mardani Ali Sera: Seharusnya Jadi Anggota Parpol Minimal 2 Tahun

3 Agustus 2020, 16:26 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera //Instagram.com @mardanialisera

PR BEKASI - Pengusungan Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebagai calon Wali Kota Solo masih menuai polemik.

Tak sedikit yang menyebutkan bahwa pengusungan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi bakal calon Wali Kota Solo dinilai sebagai dinasti politik.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mardani Ali Sera menyebutkan praktik dinasti politik sudah tidak dapat dipungkiri banyak yang melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Nadiem Makarim Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh untuk Raup Miliaran Rupiah?

Seperti halnya di Amerika Serikat (AS) saat anak serta ayah sempat menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat yakni George Walker Bush dan ayahnya George Herbert Walker Bush.

Namun, dirinya menilai hal tersebut tetap tidak bisa disamakan dengan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diusung PDI Perjuangan maju pada Pilkada Solo 2020 mendatang.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa partai politik (parpol) yang akan mengusung kadernya dalam Pilkada harus sudah memiliki pengalaman di dalam partai tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Polri Dibakarkan Telah Berikan Izin kepada Neo PKI untuk Gelar Demo

"Minimal sudah dua tahun lah menjadi anggota di parpol," ucap Mardani Ali Sera.

Apabila tidak memiliki pengalaman menjadi anggota selama dua tahun, ia mengatakan bahwa parpol tidak bisa mengusung nama calon kader secara instan.

"Kecuali kalau mau maju secara independen. Kalau belum dua tahun ya gagal," kata Mardani Ali Sera.

Baca Juga: HUT RI ke-75 di Tengah Pandemi, Pemkot Bekasi Imbau Warga untuk Hentikan Seluruh Aktivitas

Lebih lanjut, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa perlu adanya koreksi untuk kedepannya perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Hal itu dijelaskannya, agar tidak terjadi lagi seperti halnya Gibran Rakabuming Raka yang diusung secara instan tanpa adanya pengalaman di dalam parpol.

"Agar kita bisa memastikan quality control siapapun yang terpilih sedang mengikuti career path yang baik," ujarnya.

Baca Juga: Sebut Miliki Bukti Kuat, Ilmuwan Hong Kong Klaim Virus Corona Berasal Dari Laboratorium di Tiongkok

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka diusung PDI Perjuangan bersama Teguh Prakosa untuk maju dalam calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo pada Pilkada Solo 2020.

Pengusungan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan PDI Perjuangan, Puan Maharani secara virtual di kantor DPP PDI Perjuangan, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat Jumat, 17 Juli 2020.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler