Cek Fakta: MPR Disebut Usulkan Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia Hingga 2027

24 Agustus 2020, 14:05 WIB
Tangkapan layar informasi sesat terkait MPR yang disebut mengusulkan pembaharuan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun. /

PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sepakat usulkan masa jabatan Joko Widodo sebagai Presiden Indonesia hingga 2027.

Narasi tersebut pertama kali dibagikan oleh pemilik akun Facebook bernama Dania Ahmad dengan menambahkan tautan artikel dari AKSI.LEZZAT.ID yang berjudul “MPR Usul Masa Jabatan Presiden 8 Tahun, Jokowi Pimpin hingga 2027.

Pemilik akun membagikan narasi tersebut dalam grup “Manusia Merdeka” dan sudah diramaikan 30 komentar.

Baca Juga: Simak 5 Rekomendasi Tempat Ngopi di Bandung yang Cocok untuk Para Milenial

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fakta seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax Mafindo pada Senin, 24 Agustus 2020, klaim yang disebutkan dari narasi tersebut adalah salah atau hoax.

Faktanya, usulan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun ternyata usulan yang diwacanakan pada 2019 dan merupakan variasi berita bohong yang serupa, seperti MPR dan KPU sepakat Joko Widodo melanjutkan pemerintahan sampai dengan 2027.

Dalam wacana tersebut, Wakil Ketia MPR dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menjelaskan, pihaknya sedang mengumpulkan masukan terkait amademen terbatas UUD 1945 yang salah satunya adalah wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.

Baca Juga: Gempa 5.2 Magnitudo Guncang Pangandaran, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Asrul menyebutkan, adanya wacana tersebut patut dipertimbangkan karena jika satu kali masa jabatan yang lebih lama, maka seorang presiden dapat menjalakan seluruh programnnya dengan baik dibanding hanya 5 tahun.

Sementara itu, wacana lainnya disebutkan oleh anggota fraksi di MPR seperti wacana seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak 3 periode dan juga adanya wacana 1 periode dengan masa jabatan 8 tahun.

Melalui akun twitternya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, sempat membuat pernyataan terkait isu tersebut.

Baca Juga: Kim Jong Un Diisukan Terbaring Koma, Kim Yo Jong Disebut Jadi Kandidat Kuat Penerus Dinasti Korut

“Itu HOAX. Dari tadi saya sebagai Waket MPR sudah klarifikasi bahwa MPR tidak pernah usulkan masa jabatan Presiden 8 tahun. Itu usulan dari luar MPR. Kami MPR hanya ikut ketentuan UU DNRI 1945 mas jabatan Presiden (termasuk Jokowi) bukan 8 tahun tapi 5 tahun, bisa diperpanjang untuk 1 kali saja,” kata Hidayat dalam akun Twitter pribadinya @hnurwahid pada 24 Juni 2020.

Sementara itu, relawan pemenangan Jokowi juga menolak wacana masa jabatan presiden Indonesia menjadi 8 tahun dan perpanjangan masa jabatan menjadi 3 periode.

Mereka mengkhawatirkan akan mengulang pengalaman pahit sebelum reformasi 1998 dan sangat berpotensi pemimpin tersebut menjadi diktator.

Dengan begitu, berdasarkan penelusuran fakta-fakta di atas, dapat dipastikan informasi yang diunggah oleh akun Dania Ahmad masuk kategori konten yang menyesatkan.***

 

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler