Pasca Ditetapkan Tersangka Panji Gumilang, Menag Sebut Penistaan Agama Belum Tentu Penyesatan

6 Agustus 2023, 19:21 WIB
Menag sebut penistaan agama belum tentu penyesatan. /Instagram @gusyaqut/

PATRIOT BEKASI - Pasca ditetapkannya tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama ditanggapi Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Yaqut, soal penyebutan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun sesat adalah belum tentu benar.

"Itu statement siapa sesat itu? Yang melakukan stigma (Al Zaytun) sesat itu siapa?" ujar Yaqut Cholil Qoumas kepada awak media Minggu, 6 Agustus 2023.

Yaqut melanjutkan penjelasannya bahwa saat ini status tersangka terhadap Panji Gumilang telah ditetapkan Bareskrim Polri, dan penyelidikan pun masih dilakukan.

Baca Juga: One Piece Episode 1071 Tayang Jam Berapa? Cek di Sini Jadwal dan Link Nonton Gear 5 Luffy Sub Indo

Sehingga menurunnya kita menunggu hasil dari proses penanganan dari kepolisian apa yang disangkakan terhadap pimpinan Al Zaytun itu.

"Kita tunggu. Itu kan sedang dalam penanganan kepolisian. Itu pasti terkait apa yang disangkakan kepada dia Panji Gumilang terkait penodaan agama. Kita lihat hasilnya," sambung Yaqut.

Lebih lanjut, ditegaskan olehnya bahwa dugaan adanya penistaan agama belum tentu termasuk juga penyesatan.

"Penodaan agama kan belum tentu penyesatan," tegasnya dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Minggu, 6 Agustus 2023.

Baca Juga: Oda Ungkap Konsep Gear 5 Luffy One Piece Terinspirasi Kartun Tom and Jerry, Awas Jangan Gagal Paham

Diketahui, saat ini pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Bareskrim Polri juga telah menahan Panji Gumilang sejak 2 Agustus 2023 hingga dua puluh hari kedepan.

Panji Gumilang, dalam kasus penistaan agama ini, dijerat dengan Pasal 14 ayat 1, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Adapun ancamannya yakni dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler