Panji Gumilang Jadi Tersangka Buntut Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ini Pasal yang Menjerat Pimpinan Al Zaytun

- 2 Agustus 2023, 08:50 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

PATRIOT BEKASI - Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.

Pernyataan tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro usai pemeriksaan Panji Gumilang Selasa, 1 Agustus 2023 malam.

"Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sebagaimana yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Masjid Al-Kamil dan Menara Kujang Sepasang, Destinasi Ikonik Baru di Sumedang yang Wajib Dikunjungi

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023 merupakan pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan sebelumnya pada 3 Juli 2023.

Saat itu pemeriksaan menjadikan status penanganan laporan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Pemanjat Gedung Asal Prancis Tewas Terjatuh, Polisi Temukan Video Aksi Mengerikan

Halaman:

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x