Panji Gumilang Jadi Tersangka Buntut Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ini Pasal yang Menjerat Pimpinan Al Zaytun

- 2 Agustus 2023, 08:50 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Selain itu ia juga terjerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang pada 3 Juli 2023.

Baca Juga: 12 Lomba HUT RI Ke-78 untuk Anak-anak, Yuk Ramaikan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023

Pemanggilan kedua dijadwalkan pada Kamis, 27 Juli 2023 namun ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Selanjutnya penyidik Bareskrim menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, pada hari Selasa, 1 Juli 2023.

Bareskrim Polri memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang.***

Halaman:

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x