Babak Baru ABK RI di Kapal Tiongkok, Mengaku Tak Diupah Hingga Mendapat Tindak Kekerasan

27 Agustus 2020, 18:28 WIB
TANGKAPAN layar video pengakuan ABK WNI yang alami perbudakan di kapal ikan milik Tiongkok.* //Instagram @indonesia.militer

 

PR BEKASI - Publik Indonesia dan Korea Selatan pernah dihebohkan dengan beredarnya video rekaman Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia yang dilempar ke laut.

Video yang dirilis oleh MBC itu diulas juga oleh YouTuber asal Korsel yang tinggal di Indonesia, Jang Hansol di kanalnya YuTube, Korea Reomit, pada Mei tahun lalu.

Belum lama berlalu, kini beredar lagi video ABK asal Indonesia yang mengaku tidak diberi upah bahkan mendapatkan tindak kekerasan di dalam kapal ikan berbendera Tiongkok.

Baca Juga: Klaster Baru COVID-19 di Perusahaan LG di Bekasi, Irfan Maulana: Ini Kasus Impor Sporadis

Video yang diunggah oleh 4 ABK WNI di media sosial viral, yang kemudian di unggah kembali oleh akun instagram @Indonesia.militer pada Selasa, 24 Agustus 2020.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Anatara, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha menyebut, pihaknya telah mendapatkan laporan mengenai 4 ABK WNI yang bekerja di kapal ikan RRT Liao Yuan Yu 103.

"Mereka mengaku tidak menerima gaji, jam kerja yang berlebihan, makanan tidak memadai dan mengalami kekerasan," kata Judha dalam pesan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2020.

Baca Juga: Bentuk Singeritas, Pemkab Bekasi Teken Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat

Judha menyebut, telah menghubungi PT RCA selaku penyalur 4 ABK WNI, namun belum mendapatkan tanggapan.

"Menghubungi nomor PT RCA sebagaimana tercantum dalam video pengaduan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan," katanya.

Menurut Judha, berdasarkan koordinasi bersama kementerian terkait, PT RCA tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Berkoordinasi dengan Kemenhub dan Kemenaker yang mengeluarkan perijinan penempatan ABK ke luar negeri. Didapati informasi bahwa PT RCA tidak terdaftar baik di Kemenaker maupun Kemenhub," ucap Judha.

Baca Juga: Sudah Jadi Hal Lumrah, Cadburry: Cara Kalian Menikmati Cokelat Kami Salah

Judha memastikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait, guna mendapatkan konfirmasi dari otoritas Tiongkok terkait permasalahan yang tengah dihadapi ABK WNI di kapal Liao Yuan Yu 103.

"Berkoordinasi dengan KBRI Beiijng untuk meminta konfirmasi otoritas RRT dan pihak pemilik kapal. Termasuk, terus mencoba menghubungi pihak yang mengunggah pertama kali infomrasi video tersebut ke media sosial untuk mendapatkan informasi lebih detail," katanya.

Diketahui, kapal ikan Liao Yuan Yu 103 dimiliki oleh Liaoning Kimliner Ocean berpusat di Dalin, Liaoning Tiongkok.

Baca Juga: Bantu Transaksi Pengguna, LINE Luncurkan Line Blockchain Developers dan BITMAX Wallet

Sebelumnya, dalam video yang diunggah terlihat 4 ABK WNI secara kompak menyampaikan keluhan mereka yang tidak digaji, dan salah satu ABK menyebut mereka telah bekerja selama 10 bulan.

Mereka mengaku kurang istirahat, kerap mendapatkan tindak kekerasan seperti ditendang di bagian dada hingga terduduk, serta mirisnya para ABK WNI ini tidak henti-hentinya menyebut kelaparan akibat tidak diberi makan selayaknya.

Keempat ABK WNI yang diketahui bernama Sukarto asal Tegal, Irgi Putra J asal Cianjur, Putra A Napitupulu asal Medan dan Galih Ginanjar asal Tasik Malaya, menyatakan memohon bantuan agar dapat keluar dari kapal.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler